Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp 3,5 Miliar

Share

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi sebesar Rp 3,5 miliar pada pertengahan Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil penyidik setelah menggelar perkara atas laporan korban yang terdaftar sejak 22 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menjelaskan bahwa objek perkara ini melibatkan dana investasi milik korban berinisial DM. Kerugian tersebut bermula dari penawaran modal bisnis yang disampaikan oleh pihak terlapor.

"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp 3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah.

Pihak kepolisian menyatakan masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. Iskandarsyah menegaskan pasal yang disangkakan kepada Ruben mencakup tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"(Laporan terkait) dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)," jelasnya.

Iskandarsyah juga menegaskan kembali besaran dana yang menjadi inti permasalahan tersebut dalam konfirmasi terpisah. Seluruh dana diserahkan sebagai modal awal kerja sama.

“Uang modal investasi total sebesar Rp 3,5 miliar milik saudara DM,” kata Iskandar.

Mengenai rencana pemeriksaan lanjutan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Ruben dalam kapasitas barunya. Namun, tanggal pasti pemeriksaan masih dalam koordinasi internal.

“(Panggilan) minggu depan. Hari apanya saya cek dulu,” ujar Iskandar.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka merupakan hasil dari kesepakatan peserta gelar perkara. Surat penetapan resmi juga telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.

"Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adiwibowo.

Perkara ini dilaporkan oleh seseorang berinisial P dengan nomor laporan LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Joko membeberkan kronologi awal tawaran investasi bisnis perdagangan yang berujung pada kesepakatan pembagian keuntungan.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko.

Setelah terjadi kesepakatan tertulis, modal diserahkan oleh korban dengan harapan mendapat bagi hasil secara berkala. Namun, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

Memasuki batas waktu yang disepakati, pihak terlapor diduga tidak kunjung membagikan keuntungan maupun mengembalikan modal awal. Kegagalan pemenuhan janji ini mendorong korban membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.

Dalam keterangan terpisah, Joko mengulangi bahwa ketidakjelasan pengembalian dana tersebut menjadi dasar kuat pelaporan korban. Polisi menyebutkan usaha yang dijalankan bergerak di bidang transaksi jual beli produk tertentu.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," jelas AKP Joko Adi.

Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak naik status pada 25 April 2026 dengan memeriksa lebih dari enam saksi dan ahli. Polisi mengagendakan pemanggilan Ruben sebagai tersangka pada pekan berikutnya.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo.

Joko kembali menegaskan penetapan tersangka didasarkan pada forum gelar perkara resmi. Kasus ini juga disiarkan melalui program berita harian detikPagi edisi Jumat.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.

Penjelasan berbeda disampaikan oleh pihak kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Minola menerangkan bahwa awal mula transaksi ini berakar dari kebutuhan pinjaman uang mendesak oleh Ruben yang kemudian berkembang menjadi wacana kerja sama.

"Masalah itu berawal dari Ruben butuh uang, butuh pinjaman," kata Minola.

Minola menyebut bahwa tawaran kerja sama dibuat untuk memperhitungkan kewajiban dan hak kedua belah pihak. Ruben sempat menjalankan dua kegiatan pekerjaan dari kesepakatan itu sebelum akhirnya terhenti.

"Namun, ada usulan atau ide bagaimana kalau misalnya ada juga kerja sama dalam kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang memberikan pinjaman ini, nanti bisa diperhitungkan berapa kewajiban Ruben, berapa haknya Ruben, jika kerjasama itu berjalan," sambungnya.

Pihak Ruben mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak berlanjut hingga memicu tuntutan pengembalian dana. Pihak pemberi pinjaman lantas meminta seluruh utang dilunasi secara sekaligus.

"Jadi oleh karena itulah ada kerjasama, bahkan Ruben sempat melakukan dua kegiatan terkait pekerjaan itu. Namun kemudian pekerjaan dan kerjasama itu, menurut Ruben tidak teruskan," ujar Minola.

Minola membeberkan bahwa situasi keuangan Ruben pada rentang 2024 hingga 2025 memang tertekan akibat masalah personal dan internal perusahaan. Selain akibat perceraian, Ruben disinyalir menjadi korban kejahatan internal bisnisnya.

"Dan kemudian beban kewajiban utang itu lalu diminta untuk dikembalikan secara sekaligus," katanya.

Tekanan finansial dipicu oleh kewajiban rutin yang tinggi seperti biaya rumah tangga, nafkah anak, cicilan, dan gaji karyawan. Kondisi tersebut diperparah oleh pembobolan kartu kredit dan pencurian data oleh orang kepercayaan Ruben.

"Di 2025 itu kita tahu ya bahwa, kalau kita bicara masalah waktu dan periode, Juni 2024 Ruben baru berpisah, baru bercerai. Kemudian 2024 hingga 2025, ketika Ruben pinjam uang itu, banyak peristiwa-peristiwa yang dialami oleh Ruben, terkait masalah keuangan yang cukup besar," tutur Minola.

Minola menerangkan kerugian akibat pengkhianatan pihak internal perusahaan memperburuk arus kas bisnis Ruben. Pihak manajemen harus memikul tanggung jawab besar di tengah situasi sulit.

"Pertama tentu adalah biaya-biaya untuk rumah, Ruben bilang seperti itu. Kemudian, biaya-biaya nafkah, yang tidak kecil yang harus disiapkan oleh Ruben, belum lagi cicilan-cicilan yang perlu diselesaikan, termasuk gaji karyawan," lanjutnya.

Permasalahan internal ini diperkirakan menimbulkan kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah. Meskipun jalur hukum terhadap pelaku kecurangan telah ditempuh, dana kerugian belum dapat dipulihkan.

"Karena ada peristiwa juga yang membuat perusahaan Ruben tidak berjalan dengan baik, karena ada kecurangan oleh orang yang dia percaya," ujar Minola.

Kecurangan tersebut mencakup tindak pidana penggelapan aset hingga data pribadi. Total kerugian diperkirakan membengkak cukup signifikan.

"Ruben dikhianati oleh orang yang dia percaya, ada pembobolan kartu kredit Ruben yang dipercayakan kepadanya (orang yang Ruben percaya). Kemudian ada pencurian aset-aset dan data," sambungnya.

Upaya hukum terhadap pelaku kecurangan telah berjalan namun belum mengembalikan dana yang hilang. Akibatnya, Ruben terpaksa mencari solusi finansial lain untuk menutup kerugian perusahaan.

"Proses hukum sudah berjalan terhadap orang yang melakukan kecurangan ini. Tapi kan proses hukum itu kan enggak mengembalikan kerugiannya Ruben," kata Minola.

Langkah pinjaman tersebut diambil semata-mata untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ditanggungnya. Kuasa hukum menegaskan beban keuangan tersebut menjadi pemicu utama timbulnya persoalan hukum saat ini.

"Nah, lubang yang besar ini lah yang menurut Ruben harus ditutupi, karena dia harus bertanggung jawab kepada semua hal yang harus ditanggungjawabi," lanjutnya.

Hingga informasi penetapan tersangka ini disampaikan oleh kepolisian, pihak manajer Ruben Onsu belum memberikan respons resmi saat dihubungi media.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author