Ruben Onsu Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak di Pengadilan Jakarta Selatan
Presenter Ruben Onsu resmi mendaftarkan gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mendapatkan kepastian hukum terkait jadwal pertemuan dengan anak-anaknya, seperti dilansir dari Detik Hot.
Langkah hukum tersebut diambil oleh pria berusia 42 tahun itu bukan untuk memisahkan anak-anak dari ibu kandung mereka. Keputusan ini didasari oleh ketidakkonsistenan pola pertemuan sebelumnya, meskipun kedua belah pihak telah memiliki kesepakatan tertulis.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menegaskan bahwa kliennya sangat memahami pentingnya kehadiran kedua orang tua. Status pemenang gugatan dinilai tidak boleh memutus tali silaturahmi antara anak dan orang tua yang tidak memegang hak asuh.
"Siapa pun yang menjadi pemenang dalam gugatan hak asuh anak ini itu tidak akan bisa mengeliminasi hak ibu maupun hak ayah untuk berkumpul bersama-sama dengan anaknya ya," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Pihak Ruben Onsu menyatakan keinginan untuk memperbaiki pola pertemuan yang selama ini dinilai tidak konsisten. Presenter program Brownis Trans TV tersebut mengaku kesulitan mendapatkan waktu berkumpul dengan anak-anaknya.
"Dan yang pasti kalau hal itu dikabulkan oleh pengadilan, Ruben sudah mengatakan dia tidak akan melakukan seperti apa yang dilakukan oleh S yaitu tidak mengizinkan anak-anaknya untuk berkumpul bersama dengan ibunya," tegas Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Fokus utama dari gugatan ini adalah penegasan hukum dari majelis hakim agar jadwal berkumpul antara ayah dan anak tidak lagi diabaikan di masa mendatang.
"Siapa pun yang mendapatkan hak asuh itu tidak akan mengurangi hak orang tua yang lain untuk bisa berkumpul bersama-sama dengan anaknya dan ini kami perlu penegasan dalam suatu keputusan oleh majelis hakim," tegas Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Sidang perdana terkait kasus gugatan hak asuh anak ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses persidangan akan diawali dengan tahapan mediasi oleh majelis hakim untuk mengupayakan kesepakatan terbaik bagi pemenuhan kasih sayang kedua orang tua terhadap anak.