Ruben Onsu Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak ke PN Jakarta Selatan
Proses hukum terkait hak asuh anak resmi dilanjutkan oleh presenter Ruben Onsu melalui jalur gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menyelesaikan perselisihan dengan mantan istrinya, Sarwendah. Langkah hukum tersebut diambil setelah upaya mediasi secara kekeluargaan yang telah ditempuh sebelumnya mengalami kegagalan.
Keputusan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan ini sekaligus menutup peluang penyelesaian perkara di luar persidangan. Pihak Ruben Onsu memilih jalur ini karena kesepakatan sebelumnya yang tertuang dalam akta notaris dinilai tidak direalisasikan oleh pihak terkait, seperti dilansir dari Detik Hot.
"Buat apa kita mengajukan gugatan kalau misalnya kemudian kita masih berharap ada mediasi di luar pengadilan? Kita ikuti aja joint meeting yang direncanakan pada hari ini tanggal 11 gitu karena, mediasi di luar persidangan itu kan sudah pernah dilakukan, dan melahirkan Akta 39," kata Minola Sebayang dalam wawancara daring, kemarin.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kesepakatan dalam Akta 39 seharusnya menjadi landasan penyelesaian masalah bagi kedua belah pihak. Kegagalan realisasi poin-poin kesepakatan tersebut yang akhirnya mendasari pendaftaran gugatan hak asuh anak ke pengadilan.
"Kalau itu dilaksanakan dan dijalankan, saya kira nggak akan ada masalah seperti hari ini. Nah jadi oleh karena itu, kita juga sudah mengajukan gugatan hak asuh anak," ujar Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Melalui gugatan yang telah terdaftar, pihak penggugat menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan yang berlaku. Proses mediasi nantinya tetap dapat dilakukan namun berada di bawah pengawasan hakim pengadilan.
"Saya sudah sampaikan dalam berbagai kesempatan, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak. Penggugat, pemohon dan termohon. Penggugat dan juga tergugat kan begitu," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Ketidakhadiran Ruben Onsu secara langsung pada sidang perdana dipastikan tidak melanggar aturan. Perwakilan hukum dari kuasa hukum dinilai sudah memadai untuk agenda pemeriksaan awal tersebut.
"Secara hukum, tidak wajib hadir. Kuasa hukumnya cukup. Dalam sidang pertama ini," tutur Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Persidangan perdana atas gugatan hak asuh anak ini dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda awal ini dipastikan belum memasuki tahapan pembuktian maupun mediasi perkara.
"Saya sudah sampaikan ya dalam berbagai kesempatan ya, hukum acaranya itu sidang pertama itu hanya memeriksa legal standing masing-masing pihak. Penggugat dan juga tergugat," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.
Pemeriksaan kelengkapan legal standing dari kedua belah pihak menjadi syarat sebelum majelis hakim dapat melanjutkan perkara ke tahap mediasi resmi. Minola Sebayang menegaskan bahwa jadwal pada 15 Juli 2026 murni merupakan sidang awal, bukan sidang mediasi langsung.
Pihak penggugat juga menyatakan telah menyiapkan seluruh bukti yang diperlukan sebagai dasar gugatan. Kendati demikian, bukti-bukti tersebut baru akan diserahkan pada agenda pembuktian yang memiliki jadwal tersendiri dalam proses persidangan.
"Mediasi di luar persidangan untuk mengatur segala hak dan akibat perceraian itu sudah pernah dilakukan, dan melahirkan yang namanya Akta 39 yang dibuat di hadapan notaris, tapi kan itu tidak pernah direalisasikan," pungkas Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.