Roy Suryo Siapkan Gugatan Praperadilan Baru Libatkan Kemenkeu

Share

Langkah hukum lanjutan akan ditempuh tersangka kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan ketiganya pada Rabu (6/8/2026).

Gugatan praperadilan berikutnya yang direncanakan Roy bakal berfokus pada tuntutan ganti rugi. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai proses penggantian ganti rugi harus menyertakan Kementerian Keuangan sebagai institusi pengelola kas negara.

Roy menjelaskan bahwa keputusan majelis hakim tunggal tidak menolak alasan substansi dari permohonannya. Menurutnya, hakim hanya menegaskan bahwa pihak yang berwenang membayar belum dicantumkan dalam berkas perkara.

"Dalam permohonan berikutnya Insyaallah tidak berubah karena sebenarnya tidak ada yang tadi Disinggung oleh Hakim tunggal soal nominal soal alasan, tidak ada alasan atau tidak terindikasi penolakan dari alasan hanya terindikasi alasannya adalah pihak yang membayar belum ada pihak yang punya kasir negaranya tidak diikutkan, Nah karena hasil negaranya tidak diikutkan maka itu harus diikutkan ibaratnyam masa Polda yang bayar Polda uang dari mana gitu kan," ujar Roy Suryo.

Kementerian Keuangan akan dimasukkan sebagai pihak terkait pada gugatan selanjutnya demi memenuhi aspek formal pembayaran. Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan alokasi anggaran apabila gugatan ganti rugi dikabulkan pengadilan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author