Rizky Febian Ajukan Kasasi Sengketa Ahli Waris Lina Jubaedah

Share

Penyanyi Rizky Febian resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait penetapan ahli waris almarhumah ibunya, Lina Jubaedah. Langkah tersebut diambil setelah Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding dari pihak Teddy Pardiyana, dilansir dari Detikcom. Perselisihan hukum ini memanas setelah mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Agama berujung kegagalan.

Pihak Rizky Febian mempermasalahkan penetapan ahli waris karena dinilai berkaitan erat dengan penguasaan aset-aset peninggalan almarhumah. Pihak Teddy Pardiyana menyatakan bersikap tenang dan siap mengikuti seluruh prosedur kasasi yang diajukan oleh Rizky Febian. Kuasa hukum Teddy menegaskan bahwa pengajuan status ahli waris murni untuk kejelasan hukum, bukan untuk menguasai fisik aset.

"Bagi kami tidak ada masalah, karena itu memang bagian dari upaya hukum yang menjadi hak Rizky dan kawan-kawan. Kami tentu harus menjalani proses yang ada," ujar Wati Trisnawati, Kuasa Hukum Teddy Pardiyana.

Wati menambahkan bahwa perbedaan persepsi menjadi penyebab utama gagalnya mediasi sebelumnya. Pihak Teddy mengeklaim tetap terbuka jika ada iktikad untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Sementara itu, pelawak Sule mendukung penuh keputusan anaknya untuk menempuh jalur kasasi. Sule menduga pendaftaran ahli waris oleh Teddy merupakan langkah untuk mengamankan sejumlah aset yang dibeli menggunakan uang pribadi Rizky Febian, seperti kontrakan 32 pintu dan vila.

"Iky pasti akan banding. Kalau si pengacara bilang ini bukan objek. Lah waris itu kan tentang objek.

Nantinya akan dibagi, makanya ini ada indikasi ketika masuk ahli waris sesuatu hal yang sudah diambil sama beliau ya sudah," kata Sule, Ayah Rizky Febian. Sule juga mengungkapkan kekecewaan anggota keluarga lainnya, termasuk Putri Delina, atas perselisihan hak waris yang tidak kunjung usai tersebut.

"(Teddy) menyelamatkan itu saja sebenarnya kan. Kayak kontrakan kan masih di sana," tegas Sule. Kekecewaan pihak keluarga bersumber dari tindakan Teddy yang dianggap tidak mengindahkan kebaikan yang pernah diberikan.

Perselisihan terkait penetapan ahli waris dan kepemilikan aset ini kini sepenuhnya menanti putusan final dari Mahkamah Agung. "Putri kesal sama bapaknya Bintang. (Putri merasa Teddy) ngapain sih nggak ingat sama yang udah dilakuin," kata Sule.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author