Pihak Rizky Febian Belum Ajukan Kasasi Sengketa Warisan Lina Jubaedah

Share

Pihak kubu Teddy Pardiyana menyatakan bahwa belum ada pendaftaran memori kasasi dari penyanyi Rizky Febian terkait putusan sengketa ahli waris almarhumah Lina Jubaedah hingga Selasa (28/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Keterangan tersebut dipastikan langsung usai pemeriksaan sistem e-court perkara hukum yang menetapkan Teddy dan putrinya, Bintang, sebagai penerima hak waris sah mantan istri Sule tersebut.

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menyampaikan perkembangan berkas sengketa hukum itu dalam sebuah kesempatan wawancara.

"Tadi pagi saya coba cek di e-court yang online itu. Jadi belum ada. Sampai hari ini sih belum ada ya terkait pengajuan memori kasasi," kata Wati Trisnawati.

Wati menambahkan bahwa kesempatan pengajuan permohonan kasasi bagi pihak yang merasa keberatan sebenarnya masih terbuka lebar. Batas waktu resmi bagi para pihak berperkara adalah dua pekan setelah pengumuman putusan dari tingkat banding diterima secara resmi.

"Kalau untuk kasasi itu diberikan waktu biasanya 14 hari, terhitung sejak diberitahukannya isi putusan banding. Pemberitahuan putusan banding itu baru disampaikan tanggal 22 Juli. Jadi kalau kita hitung 14 hari, jatuhnya di tanggal 4 Agustus," ujarnya.

Mengenai relasi dan ikatan komunikasi pasca-pembacaan putusan hukum, Wati menegaskan belum ada kontak apa pun yang dibangun oleh kubu lawan.

"Oh nggak ada sampai sekarang. Jadi memang selama ini kita komunikasi kemarin itu ketika memang lagi proses di Pengadilan Agama saja. Itu terkait proses persidangan saja. Tapi kalau lebih ke esensi perkara, kami tidak pernah ada komunikasi," jelasnya.

Dirinya kembali menegaskan ketiadaan interaksi dari pihak anak Sule tersebut dalam kurun seminggu terakhir pasca-penetapan status putusan.

"Iya nggak ada, nggak ada," tegasnya.

Status sengketa ini berubah setelah Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding dari Teddy Pardiyana. Putusan lembaga peradilan tingkat dua tersebut otomatis membatalkan vonis Pengadilan Agama Bandung yang sempat menolak gugatan karena hambatan formalitas prosedur.

Majelis hakim banding menetapkan total tujuh individu sebagai penerima hak waris sah Lina Jubaedah berdasarkan bukti otentik seperti kartu keluarga, akta nikah, serta akta kelahiran. Namun, penetapan hukum yang dikeluarkan baru sebatas menetapkan daftar sah para ahli waris dan belum menyangkut pembagian aset harta peninggalan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author