Ridho Illahi Buka Suara Usai Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Penipuan
Aktor sekaligus DJ Ridho Illahi memberikan klarifikasi setelah dirinya dan sang istri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh wanita bernama Herlina Permanasari. Laporan tersebut mencakup dugaan penyebaran data pribadi, intimidasi, hingga dugaan penipuan, dilansir dari Detik Hot.
Ridho menjelaskan kronologi awal hubungannya dengan pelapor berinisial H atau N. Ia menegaskan bahwa wanita tersebut merupakan kekasih dari temannya, yang menawarkan kerja sama bisnis dengan janji keuntungan 20 hingga 25 persen per bulan.
"Jadi si perempuan ini, inisial H, panggilan N, itu tuh sebenarnya bukan teman kita, tapi dia pacar dari teman aku. Terus kenalnya di sana dan di sanalah dia menawarkan investasi dengan iming-iming yang menjanjikan profit besar 20% sampai 25% per bulan. Siapa sih yang nggak tergiur dan tidak terpikirkan selama itu ada cuan, apalagi aku sekarang ada keluarga, untuk istri, untuk calon anak aku, aku percaya," kata Ridho Illahi di Gunung Putri, Bogor.
Kerja sama awal dimulai pada bisnis pengadaan kepiting. Ridho menyerahkan modal awal sebesar Rp 20 juta melalui transfer bank langsung ke rekening pelapor karena kontrak kerja sama hanya mencantumkan nama mereka berdua.
"Terus, 22 November 2025, itu pertama kali aku transfer pengadaan kepiting dengan modal 20 juta itu ke rekening dia. Karena di sini di kontrak hanya ada nama aku dan dia," ujarnya.
Setelah penyetoran modal pertama, Ridho kembali mendapat tawaran investasi di bidang pengadaan ikan kerapu. Ia kemudian mengirimkan dana tambahan sebesar Rp 30 juta yang disertai dengan perjanjian tertulis resmi.
"Terus, 29 Januari 2026, dia menawarkan lagi kerapu yang akhirnya aku transfer 30 juta. Itu garis besarnya semua uang yang aku transfer, ada perjanjiannya, dan ada tertulis keuntungannya juga," ungkapnya.
Masalah timbul saat pembagian hasil keuntungan yang dijanjikan dalam kesepakatan tertulis mulai mengalami keterlambatan. Ridho mencatat pembagian profit pertama yang seharusnya diberikan pada 22 Mei baru direalisasikan pada 26 Mei dengan alasan kendala teknis.
"Dari awal profit pertama itu saja sudah mundur-mundur. Profit pertama yang dijanjikan tanggal 22 Mei di kontrak itu dibayarnya 26 Mei dengan alasan ada keterlambatan. Chat-nya masih aku save semua. Terus sampai bulan kedua, ketiga, keempat, sampai keenam, yang kepiting itu sampai keenam, itu banyak alasan," beber Ridho.
Karena rasa curiga semakin meningkat akibat berbagai alasan yang diberikan, Ridho memutuskan untuk menarik seluruh modal investasinya pada 25 Mei 2026.
"Intinya sampai tanggal 20 Mei itu, 25 Mei aku tarik modal, karena aku sudah ngerasa curiga nih. Aku tarik modal," lanjutnya.
Permintaan pengembalian modal tersebut tidak mendapatkan respons baik dari pihak pelapor. Upaya untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah dan kekeluargaan juga berulang kali diabaikan.
Melihat tidak adanya itikad baik dari pelapor, Ridho mengambil tindakan hukum terlebih dahulu dengan membuat laporan di Polres Bogor pada Juli 2026.
"Akhirnya 18 Juli aku ngelaporin (ke Polres Bogor) karena nggak ada itikad baik sama sekali, dan cuma hanya omongan, 'entar, entar, entar, sok, entar, sok, bentar, besok, entar, besok'. Nggak ada sama sekali. Sampai aku menawarkan untuk ngobrol secara musyawarah, kita minta penengah bantuan polisi. Waktu itu aku ingin ngobrol di Polda, tapi dia doang yang nge-okein, tapi dia nggak dateng," pungkasnya.