Operator Seluler Siap Terapkan Registrasi SIM Card Pakai Perekaman Wajah
Seluruh operator seluler di Indonesia menyatakan kesiapan untuk memberlakukan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar baru menggunakan data pengenalan wajah atau biometrik mulai akhir Juni 2026. Kepastian implementasi sistem baru ini disampaikan oleh pihak Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) di Jakarta pada Selasa (23/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Kesiapan teknis telah dipastikan oleh sejumlah perusahaan telekomunikasi besar, termasuk Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, memberikan penegasan mengenai kesiapan infrastruktur setelah melewati masa uji coba yang berlangsung sejak awal tahun ini.
"Secara umum sih semua operator sudah siap untuk biometrik. Kalau kemarin (uji coba) kan menggunakan dua mekanisme, yaitu NIK (nomor induk kependudukan) dan NoKK (nomor kartu keluarga), nanti untuk pelanggan baru secara nasional NIK, NoKK lagi, tapi seluruhnya sudah biometrik. Jadi, kesiapannya insya Allah sudah siap," tegas Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir ditemui Digital Ecosystem Alignment (DEAL) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Uji coba penerapan teknologi pemindaian wajah ini dilaporkan telah berjalan selama periode Januari hingga Juni 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, jutaan pengguna jasa telekomunikasi sudah berpartisipasi dalam masa uji coba pendaftaran tersebut.
"Sekitar 2,3 juta hingga 2,4 juta yang sudah menggunakan biometrik ya," ucap Marwan.
Kewajiban penggunaan data biometrik ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membatasi kepemilikan nomor seluler maksimal sembilan kartu demi mencegah penyalahgunaan SIM card dalam skala besar.
Aturan perekaman wajah ini wajib diterapkan bagi pengguna baru yang mengaktifkan nomor prabayar, sedangkan pelanggan lama dapat mengikutinya secara sukarela. Bagi masyarakat berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki kartu identitas, proses pendaftaran dapat dilakukan memakai data milik orang tua atau wali.
"Kita mengharapkan (pelanggan lama) sebetulnya re-registrasi tidak dilakukan dulu. Karena apa? karena kan di dalam PM itu mengatakan bahwa pelanggan yang sudah registrasi dinyatakan sudah registrasi, jadi nggak perlu registrasi dong, ya kan, karena PM-nya billing begitu," jelasnya.
Proses pemindaian wajah untuk registrasi kartu SIM prabayar ini dapat diakses masyarakat lewat dua pilihan cara. Pelanggan bisa mendatangi gerai resmi operator seluler secara langsung atau melakukan registrasi mandiri melalui aplikasi dan situs web resmi resmi operator menggunakan gawai masing-masing.
Terkait keamanan data, pihak operator seluler menegaskan tidak akan menyimpan data biometrik pelanggan di dalam pangkalan data internal perusahaan. Seluruh data pemindaian wajah hanya akan dilewatkan untuk proses validasi, sementara penyimpanan data terpusat tetap berada di Direktorat Jenderal Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri.