Raffi Ahmad Siap Klarifikasi Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad akan menggelar konferensi pers resmi pada Kamis, 11 Juni 2026, guna mengklarifikasi pencatutan namanya dalam sidang korupsi importasi barang Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa nama sang artis muncul dalam persidangan kasus yang melibatkan petinggi perusahaan logistik Blueray Cargo, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Pengacara Raffi Ahmad, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya telah menyepakati jadwal pertemuan dengan awak media pada pukul 14.00 WIB, meskipun poin pembelaan secara detail belum diungkapkan ke publik.
"Kalau konferensi pers, Hotman selalu menantang musuh-musuhnya datang sama awak media. Kami juga sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers di hari Kamis ini, jam 2," ujar Hotman Paris melalui unggahan di akun Instagram resmi.
Hotman juga secara terbuka mengajak pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut di media sosial untuk hadir dan menguji kebenaran bukti-bukti keterlibatan kliennya dalam perkara hukum yang sedang berjalan.
"Ayo, semua media dan orang-orang yang memposting, termasuk motivator yang asal ngomong, ayo datang dong. Berani enggak berdebat sama Hotman dan Raffi Ahmad? Bawa buktimu, benar enggak Bapak Raffi Ahmad terlibat dalam kasus Blueray Cargo yang sekarang lagi di persidangan." kata Hotman Paris.
Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan setelah isi pesan singkat WhatsApp terungkap, yang menyebutkan ia pernah mendatangi kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat untuk mengirimkan barang elektronik berupa laptop dan ponsel pintar ke Indonesia.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa kemunculan nama pesohor tersebut merupakan bagian dari fakta hukum yang digali dari keterangan saksi di persidangan.
"Tadi terkait fakta ada di persidangan terungkap, di pemeriksaan juga karena itu dari pemeriksaan saksi, ada saudara RA [Raffi Ahmad] ya, ini seperti apa? Ya betul, karena memang itu sudah fakta persidangan," ujar Achmad Taufik Husein.
Kendati demikian, pihak KPK menegaskan belum melakukan pendalaman lebih lanjut karena belum ditemukan indikasi kuat yang menghubungkan aktivitas penitipan barang tersebut dengan tindak pidana korupsi Blueray Cargo.
Achmad Taufik Husein juga menjelaskan bahwa dugaan penyelundupan biasanya merujuk pada pengiriman komoditas dalam skala besar, sementara dalam pemeriksaan, Raffi Ahmad tercatat hanya menitipkan dua unit barang elektronik.