Ruben Onsu ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan

Share

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, dan polisi akan memeriksa Ruben pada pekan depan, kata Kasi Humas AKP Joko Adiwibowo.

detikcom melaporkan, penetapan tersangka dilakukan setelah perkara naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 6 saksi termasuk saksi ahli.

AKP Joko Adiwibowo mengatakan bahwa pemeriksaan dijadwalkan setelah status tersangka ditetapkan.

"Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan," kata AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

detikcom mencatat, Joko menuturkan gelar perkara yang digelar penyidik menghasilkan kesepakatan status terlapor RSO dialihkan menjadi tersangka, lalu dibuatkan surat penetapan.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporan polisi, Joko menyebut laporan terhadap Ruben teregister dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi menyatakan kesepakatan terjadi ketika korban menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan.

"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuh AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

Joko menambahkan bahwa setelah waktu kesepakatan, keuntungan belum didapat dan modal belum dikembalikan sehingga korban melaporkan kejadian itu.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya, AKP Joko Adiwibowo, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

detikcom menyebut telah menghubungi Ruben Onsu melalui direct message Instagram untuk meminta tanggapan, namun hingga berita dimuat belum ada respons.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author