Purbaya Beri Waktu Enam Bulan untuk Beli Obligasi Danantara

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi para pemilik modal besar untuk segera menginvestasikan dana mereka ke dalam instrumen surat utang Patriot Bond dan Merah Putih Bond di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Langkah penawaran obligasi yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara ini sengaja dirancang pemerintah guna menarik dana besar agar masuk dan menetap di dalam sistem keuangan domestik.

Pemerintah juga memastikan tidak akan menelusuri asal-usul modal yang dipakai untuk membeli instrumen tersebut, meskipun dana itu terindikasi berasal dari aktivitas ilegal, demi menyokong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ketetapan ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai potensi pemanfaatan instrumen tersebut sebagai sarana pencucian uang oleh pihak-pihak tertentu.

"Dari pada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Walakin, otoritas keuangan menegaskan bahwa pemeriksaan wajib pajak terhadap kepemilikan aset serta lini bisnis lain yang dijalankan oleh investor bersangkutan tetap berjalan sesuai aturan formal.

"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak atik sumbernya dari mana gitu aja. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kebijakan insentif hukum bagi para pemegang obligasi ini secara resmi telah diakomodasi dan diatur melalui Pasal 50A Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).

Regulasi tersebut juga membuka kesempatan bagi para pemegang surat utang di pasar primer untuk menggunakannya sebagai agunan atau memindahtangankannya ke pihak lain.

"Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author