Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Penahanan Restitusi Pajak Wajib Pajak

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar mengenai adanya penahanan pencairan restitusi kepada wajib pajak dalam acara media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/6/2026).

Nilai pengembalian dana tersebut dilansir dari Detik Finance mencatat lonjakan signifikan dalam empat bulan pertama tahun ini dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Itu sebetulnya nggak betul (pencairan restitusi ditahan) karena restitusi yang keluar dari kita sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu dalam periode yang sama. Harusnya mereka terima duit lebih banyak," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menilai keluhan mengenai hambatan pencairan restitusi pajak tersebut tidak berdasar karena realisasi pengembalian dana saat ini sudah melampaui capaian total tahun sebelumnya.

"Empat bulan itu sudah keluar Rp 160 triliun. Tahun lalu itu, 9 bulan Rp 160 triliun. Kalau dikalikan sama 4 bulan kali lain itu Rp 500 triliun.

Tahun lalu, full year keluar Rp 360 triliun. Dengan angka itu nggak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main," terang Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ada kecurigaan dari Menkeu bahwa isu ini sengaja diembuskan oleh pihak tertentu untuk menciptakan opini publik bahwa proses pencairan restitusi pengusaha sedang dipersulit.

"Cuman mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi," tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Ia juga menyatakan keheranannya atas temuan mengenai wajib pajak yang sudah mendapatkan pengembalian sebelum melakukan aktivitas ekspor barang atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang billing, ada yang sebagian nggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan.

Itu namanya restitusi dipercepat. Itu karena kongkalikong," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Menkeu kemudian memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar tidak memicu keresahan yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

"Jadi, orang-orang pajak juga. Jangan main-main. Jangan bikin ribut di luar.

Ada orang pajak sini? Siapa orang pajak? Nggak di sini?

Ibu, kasih tahu orang pajak ya. Bu ya. Jangan bikin ribut di luar lagi.

Orang kalau (nilai pencairan restitusi) lebih sedikit, ribut di luar, saya wajar, saya ngerti. Ini lebih banyak. Kok ribut?

Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar. Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, mekanisme restitusi mencakup pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang serta pengembalian kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author