PT Insight Investments Management Dituntut Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp 83 Miliar

Share

PT Insight Investments Management (PT IIM) dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta dan uang pengganti Rp 82,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun, dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).

Jaksa menyatakan PT IIM terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset PT IIM akan disita dan dilelang. Jika aset tidak mencukupi, usaha PT IIM akan ditutup paling lama satu tahun.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa korporasi yaitu PT Insight Investments Management terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa juga menyampaikan bahwa PT IIM tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi dan melakukan korupsi dengan tujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Namun, PT IIM mengakui perbuatannya, menyesali, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT Insight Investments Management berupa pidana denda sebesar Rp 650 juta. Menghukum Terdakwa PT Insight Investments Management dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 82.423.304.680," lanjut jaksa.

Jaksa juga menjelaskan bahwa jumlah uang pengganti tersebut merupakan harta benda yang nyata diperoleh PT IIM dari pengelolaan reksadana I-Next G2 secara melawan hukum.

Sebelumnya, PT IIM didakwa menerima Rp 41 miliar sebagai fee manajer investasi dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak Mei 2019 hingga Januari 2025.

"Memperkaya terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025," ujar jaksa Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan pada Januari 2026.

Jaksa mengungkapkan PT IIM mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portfolio PT Taspen tanpa rekomendasi analisis investasi yang sah.

"Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi," ujar jaksa.

Perbuatan tersebut juga memperkaya sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Ekiawan Heri Primaryanto, Patar Sitanggang, serta beberapa korporasi.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun," kata jaksa.

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sekitar Rp 35 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum investasi korupsi
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author