Bakar Lahan 1,5 Hektare untuk Usir Nyamuk, Pria di Inhu Ditangkap
Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial JS (68) yang diduga menjadi pemicu kebakaran lahan kelapa sawit seluas 1,5 hektare di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Insiden kebakaran tersebut bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Petugas Polsek Lirik yang datang ke lokasi mendapati Kobaran api membakar kawasan perkebunan milik JS.
Saat petugas tiba di tempat kejadian, JS bersama warga setempat sedang berupaya menjinakkan si jago merah. Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, serta Damkar PT EMP Lirik untuk memadamkan api agar tidak semakin meluas.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa JS sengaja membuat kobaran api dengan dalih mengusir nyamuk. Namun, api dengan cepat menyebar tanpa terkendali hingga merembet ke area sekitarnya.
"Ia mengaku api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk. Namun, api kemudian tidak terkendali hingga membakar ranting-ranting dan merembet ke lahan," kata Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Selain menyita barang bukti berupa satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit terbakar, dan dua batang kayu terbakar, polisi juga telah menginterogasi sejumah saksi untuk menentukan titik awal penyebaran api.
Akibat tindakan tidak terukur tersebut, JS dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta pasal dalam KUHP Baru.
Kapolres Inhu menegaskan penanganan kasus ini akan diproses secara transparan dan profesional berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik.
"Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Eka.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang berpotensi menyebabkan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan," tegasnya.
Eka mengingatkan bahwa kerawanan wilayah Riau terhadap ancaman karhutla memerlukan kewaspadaan ekstra dari segenap masyarakat agar tidak memicu munculnya titik api sekecil apa pun.
"Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun," pungkasnya.