Pos Indonesia Tunda Pembayaran Imbal Jasa Sukuk Rp24,11 Miliar

Share

PT Pos Indonesia (Persero) menegaskan tidak mengalami gagal bayar terkait Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6 senilai Rp24,11 miliar. Dilansir dari Detik Finance, perusahaan pelat merah tersebut menyatakan bahwa langkah yang diambil adalah penundaan pembayaran.

Pos Indonesia mengklaim telah menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai kondisi kas internal yang mendasari keputusan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

"Perseroan menyampaikan bahwa kondisi yang terjadi adalah penundaan pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah. Sejak awal, Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada para pihak yang berkepentingan sesuai mekanisme yang berlaku mengenai kondisi likuiditas yang dihadapi serta permohonan penundaan pembayaran," kata Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan, Jumat (17/7/2026).

Iwan menerangkan bahwa Pos Indonesia tetap memikul tanggung jawab penuh terhadap kewajiban kepada pemegang sukuk. Penundaan pembayaran ini dipastikan tidak akan menghapus atau mengurangi tanggung jawab finansial perseroan.

Saat ini, manajemen Pos Indonesia sedang mengupayakan perbaikan kondisi likuiditas untuk menyelesaikan kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Pihak perusahaan juga intens melakukan koordinasi dengan wali amanat, regulator, serta pemangku kepentingan demi mencapai solusi terbaik.

Meski arus kas korporasi sedang terhambat, Iwan memastikan seluruh lini operasional Pos Indonesia tetap berjalan normal. Upaya transformasi bisnis juga dipastikan tidak terganggu demi menjaga keberlangsungan usaha.

"Di tengah proses tersebut, seluruh layanan PT Pos Indonesia kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Aktivitas operasional, pelayanan pelanggan, serta program transformasi perusahaan tetap berjalan untuk menjaga keberlangsungan usaha," kata Iwan Gunawan.

Berdasarkan Keterbukaan Informasi, nilai kewajiban imbal hasil yang semestinya diselesaikan oleh Pos Indonesia mencapai Rp24,11 miliar. Kendati demikian, perseroan belum mampu melunasi kewajiban tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Pihak manajemen mengakui adanya kendala pada arus kas perusahaan. Pos Indonesia pun telah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran bunga ke-6 sukuk ijarah tersebut kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis Manajemen Pos Indonesia dalam Keterbukaan Informasi, Selasa (14/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author