Polsek Serang Baru Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Bekasi
Aparat Kepolisian Sektor Serang Baru menangkap dua pria berinisial D dan AM alias K yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah sepeda motor yang diduga milik pelaku tertinggal di lokasi percobaan pencurian, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus kedua pelaku tanpa perlawanan di kediaman masing-masing yang berlokasi di Kampung Bedeng dan Kampung Gempol, Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya upaya pencurian sepeda motor di wilayah hukum tersebut.
"Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026," ujar Augusman dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Augusman Harefa menjelaskan bahwa penemuan satu unit sepeda motor di tempat kejadian perkara menjadi titik terang kepolisian untuk melacak identitas para pelaku.
"Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut," jelasnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di markas komando untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksi kejahatan mereka.
"Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor," katanya.
Pihak berwenang menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga di wilayah hukum Bekasi.
"Setiap informasi dan barang bukti yang ditemukan akan kami dalami untuk mengungkap perkara secara menyeluruh," ucapnya.
Saat ini, penyidik Polsek Serang Baru telah memeriksa para saksi serta kedua terduga pelaku, melengkapi berkas administrasi penyidikan, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum atas pelanggaran Pasal 477 KUHP.
"Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam menindak kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat," sambungnya.