Polsek Kembangan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Barat
Polsek Kembangan menangkap dua pengedar narkoba berinisial RRF dan MS di kawasan Cengkareng dan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada akhir Juli 2026, dengan barang bukti berupa sabu dan obat keras jenis etomidate.
Dari RRF yang ditangkap di Cengkareng Timur, polisi menyita 1.071 gram sabu, 57 vape berisi etomidate, dan barang bukti lainnya. Sedangkan dari MS di wilayah Jelambar, ditemukan 13 vape etomidate serta ribuan butir obat keras seperti Tramadol dan Hexymer.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari penyalahgunaan narkotika.
"Hasil pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24), dilakukan pada akhir Juli 2026," ujar Kompol Moch Taufik Iksan.
Menurut Taufik, peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.
Pelaku MS dikenakan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang-Undang No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 (2) Jo 119 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 60 ayat (5) Jo 62 UU No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, RRF dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 (2) Jo 119 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dilansir dari Detikcom.