Polsek Gunung Putri Tangkap Residivis Pencuri Kotak Amal Tempat Ibadah

Share

Aparat Polsek Gunung Putri menangkap seorang pria residivis berinisial R yang membobol empat kotak amal di sejumlah tempat ibadah di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom.

Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan menjelaskan bahwa tersangka ditangkap akibat perbuatannya yang telah meresahkan warga di kawasan tersebut.

"Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dihadapan hukum," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (6/8).

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi kejahatan terakhir yang dilakukan oleh R berlangsung di wilayah Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026, serta di Desa Karanggan pada 23 Juli 2026.

Tersangka diketahui merupakan seorang residivis kasus penipuan yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi setelah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok.

"Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah," imbuhnya.

Dalam menjalankan aksinya, R terlebih dahulu memetakan dan mengecek kondisi tempat ibadah yang relatif sepi serta tidak terkunci sebelum menggasak uang di dalamnya.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku itu melihat masjid yang kondisinya sepi, yang mungkin setelah dilakukan pengecekan sama pelaku tidak terkunci, sehingga pelaku masuk. Kemudian masuk ke dalam musala atau masjid dan mengambil kotak amal," kata Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Rudolf Pasaribu, Sabtu (8/8/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat obeng untuk membobol, pakaian, jaket, tas, serta sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp200 ribu.

"Uang kemarin itu kita kurang lebih Rp 200 ribu sisanya yang masih ada di pelaku. Berdasarkan keterangan pelaku, uang-uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," sebutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author