Polsek Cilandak Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Aparat Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, meringkus tiga tersangka pencurian sepeda motor berinisial AR, DH, dan SBR yang beraksi selama periode April sampai Mei 2026. Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian pada Senin (25/5/2026) seperti dilansir dari Detikcom.
Salah satu tersangka, AR, diketahui menggunakan modus menyamar sebagai karyawan di sebuah warung pecel lele sebelum melarikan kendaraan korbannya. Petugas kepolisian akhirnya membekuk pelaku AR tersebut pada Kamis (21/5).
"Ini kronologisnya, modusnya dia itu bekerja di suatu warung pecel lele. Dua, tiga hari begitu dinyatakan aman, nah itu dia apa, lihat situasi, yaitu biasanya kan apa, pemilik warung ini punya motor gitu kan ya. Begitu motor diparkir, dibawa kabur," kata Kompol Zen kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan bahwa pelaku membawa sepeda motor curian itu menuju wilayah Bogor, Jawa Barat, untuk dijual melalui sistem Cash on Delivery (COD). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR ternyata merupakan pelaku tunggal yang sudah beraksi di 10 lokasi berbeda.
"Ini berhasil kita amankan di Bogor pada saat COD di daerah Laladon, Bogor ya. Hasil pengakuan dari tersangka, itu dia melakukan aksi di 10 TKP dan tunggal ya, pemain tunggal, sendiri. Karena dia modusnya pura-pura bekerja di pecel lele atau di warung. Setelah itu, mengambil barang yang akan dicuri," ucap Zen.
Sepuluh lokasi kejahatan yang pernah menjadi sasaran AR tersebar di beberapa wilayah penyangga Jakarta, termasuk menyasar area pasar.
"Ada 10 TKP yang dia telah lakukan, yaitu di Bekasi, di Depok, Cikarang, Tangerang, termasuk di Pasar Minggu," tambahnya.
Kompol Gusprihatin Zen menambahkan bahwa tersangka sengaja memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak warung pecel lele demi melancarkan aksi kriminalnya di berbagai tempat.
"Dia melamar (kerja), makanya TKP-nya banyak, 10. Dia melamar begitu 2-3 hari, enggak lama, begitu dilihat situasinya memungkinkan, pura-pura langsung bawa kabur," ujarnya.
Selain meringkus AR, petugas Polsek Cilandak mengamankan pencuri motor lain berinisial DH yang beraksi di sebuah rumah kos di Jalan KH Muhasyim II, Cilandak Barat, pada 6 April 2026.
"Kronologisnya, ketika pelapor sedang istirahat di kosannya, Jalan KH Muhasim II, RT 011/06, Kelurahan Cilandak Barat, pelapor mendengar suara sepeda motor menyala. Ya, menyala, kemudian dia keluar dan melihat parkiran di kosannya, motor sudah tidak ada," kata Zen.
Korban yang menyadari kendaraannya hilang langsung melayangkan laporan resmi ke markas kepolisian setempat, yang segera direspons cepat oleh petugas dengan mengejar pelaku.
"Ternyata motor masih dituntun, kita amankan, bawa ke Polsek. Ya, itu pelaku yang di Muhasim. Ya, berhasil kita amankan satu unit sepeda motor Beat, ya," ujarnya.
Kasus ketiga yang diungkap oleh jajaran Polsek Cilandak terjadi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada 19 April 2026 dengan menangkap tersangka berinisial SBR.
"Dari SBR ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 12 buah mata kunci letter T ada di sini, 2 buah kunci letter T, 2 buah magnet, satu unit sepeda motor merek Yamaha Gear," ucapnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Cilandak guna menjalani proses hukum lanjutan. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 500 juta.