Kortas Tipikor Polri Usut Tiga Kasus Dugaan Korupsi Besar

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan PLN, ASABRI, dan anak perusahaan Krakatau Steel, dilansir dari Detikcom. Rangkaian penggeledahan serempak dilakukan di beberapa lokasi, termasuk sebuah tempat penukaran uang dan kafe di Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Penyidik menyita sejumlah barang bukti berharga dari tindakan hukum tersebut, yang meliputi emas batangan, valuta asing senilai miliaran rupiah, koper besar, tas jinjing, dan monitor komputer.

Pengusutan ini mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera, kasus ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap sejumlah dugaan korupsi tersebut mendapatkan perhatian langsung dari pimpinan tertinggi negara. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses pengumpulan alat bukti di lapangan bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dari tiga klaster kasus korupsi tersebut. "Dari Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujar Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Langkah tegas kepolisian dalam membongkar perkara ini mendapatkan tanggapan positif dari kalangan akademisi hukum yang menilai tindakan tersebut sejalan dengan visi pemerintah. Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Profesor Hibnu Nugroho, menyampaikan bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum sangat baik dalam mengimplementasikan program asta cita Presiden Prabowo Subianto. "Saya kira ini kita dukung sebagai bentuk apreasiasi bahwa itu bagian dari terjemahan asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu pemberantasan korupsi, makanya dalam seperti ini bagus jadi apakah itu Kejaksaan, KPK, Polri, saling bersinergi dalam pemberantasan korupsi dalam rangka implementasi asta cita Presiden Prabowo, itu bagus," kata Hibnu Nugroho, Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Penyelesaian penanganan perkara pidana korupsi ini diharapkan dapat berjalan secara menyeluruh hingga tuntas pada pengembalian aset.

"Oleh karena itu, harus betul-betul tuntas, tuntas dan memberikan nilai pada upaya pengembalian kerugian negara, pengembalian aset negara yang hilang akibat dari tindak pidana korupsi," ujar Hibnu Nugroho, Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman. Lebih lanjut, aparat penegak hukum didorong untuk mengoptimalkan pasal-pasal pencucian uang guna memulihkan kerugian finansial yang dialami oleh negara. "Sekarang kan eranya tidak hanya mengejar orang, tapi bagaimana penegak hukum bisa mengembalikan aset, apakah itu kaitannya dengan penyitaan, apakah itu kaitannya dengan perampasan, apakah itu kaitannya dengan TPPU, itu semua alternatif-alternatif ujungnya bagaimana mengembalikan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi, kita dukung itu," ungkap Hibnu Nugroho, Guru Besar Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Kasus-kasus tersebut ditangani melalui skema investigasi bersama antara Kortas Tipikor Polri yang dipimpin Irjen Totok Suharyanto bersama jajaran Polda Metro Jaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi polda metro jaya polri
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author