Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang merugikan negara Rp 5 triliun, seperti dilansir dari Detikcom pada Senin (6/7/2026).
Kasus yang diduga melibatkan dua perusahaan ini telah naik ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyelewengan pasokan komoditas tersebut ditengarai telah berlangsung sejak tahun 2018.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara ini secara terbuka dalam jumpa pers di Mabes Polri.
"Kortas Tipikor Polri berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti," kata Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri.
Pihak kepolisian juga menjalankan koordinasi intensif dengan lembaga lain seperti Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melacak aliran dana.
"Berkolaborasi dengan Bareskrim Polri serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPK RI dan PPATK. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara," jelas Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri.
Penyidik menemukan berbagai modus manipulasi oleh pelaku mulai dari dokumen kualitas produk, nilai kontrak, hingga kuantitas pasokan yang memicu gangguan listrik di berbagai daerah.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sebagian Jabodetabek," jelas Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri.
Meskipun taksiran awal kerugian negara mencapai Rp 5 triliun, jumlah tersebut bukan merupakan nilai akhir. Kepolisian masih menunggu hasil perhitungan resmi dari pihak BPK terkait kepastian nilai kerugian tersebut.