Polri Usut Dugaan Suap Bea Cukai Kasus Impor HP Ilegal China
Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan impor handphone (HP) ilegal asal China yang melibatkan PT TSL. Penyelidikan ini kini mengungkap adanya indikasi suap yang mengalir ke pihak Bea Cukai Kementerian Keuangan, seperti dilansir dari Detikcom.
Perkara ini ditangani bersama oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menerangkan bahwa penanganan di pihaknya fokus pada sektor dugaan penyelundupan.
Pengungkapan bermula saat Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Penyelundupan mendeteksi dugaan impor HP ilegal dari China melalui kargo di Bandara Juanda. Kasus kemudian dikembangkan ke beberapa gudang penyimpanan di Jakarta hingga menuju markas distributor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Tim Penyidik Dittipideksus menangani perkara terkait dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan HP dari China tersebut," ujar Ade Safri saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).
Dittipideksus mengarahkan fokus penyidikan pada pelanggaran Undang-Undang Perdagangan dan Kepabeanan yang dilakukan oleh pihak swasta atau importir. Korps Bhayangkara sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara importasi ilegal ini.
Setelah praktik penyelundupan tersebut terbongkar, Kortastipikor Polri menemukan indikasi suap yang memuluskan masuknya barang-barang tanpa izin tersebut. Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengonfirmasi adanya dugaan suap kepada oknum Bea Cukai.
"Importir TSL ini memasukkan ponsel bekas. Nah, supaya jalannya mulus, mereka memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai (BC)," kata Yusuf.
Pihak kepolisian menemukan modus manipulasi kode kategori barang atau HS Code (Harmonized System Code) yang tidak sesuai dengan kondisi fisik barang. Praktik manipulasi ini diduga kuat dilakukan untuk menekan biaya bea masuk agar lebih murah.
"Yang pertama tadi ketidaksesuaian HS Code (Harmonized System Code) dengan fisik barang, itu merugikan keuangan negara. Yang kedua, peredaran HP refurbish atau rekondisi di masyarakat merugikan perekonomian negara. Masyarakat harusnya menikmati HP baru berkualitas, malah diberi rekondisi," ujarnya.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait. Salah satu tempat yang digeledah adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo.