Polri Tingkatkan Porsi Tilang Manual Selama Operasi Patuh 2026
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serempak di seluruh Indonesia pada 8 hingga 21 Juni 2026 dengan meningkatkan porsi penindakan tilang manual guna menyasar pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh sistem elektronik.
Seperti dilansir dari Detik Oto, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi kedepanan dalam penegakan hukum kali ini, namun komposisi tindakan langsung di lapangan kini diperbesar untuk mengoptimalkan pengawasan.
Secara rinci, komposisi penindakan dalam operasi lalu lintas ini terbagi menjadi 60 persen melalui sistem ETLE, 30 persen menggunakan penegakan hukum non-ETLE atau tilang manual, serta 10 persen berupa teguran simpatik.
Fokus penegakan hukum non-ETLE diarahkan pada bentuk pelanggaran yang belum terjangkau kamera elektronik atau berpotensi mengganggu efektivitas ETLE, seperti penggunaan pelat nomor modifikasi, kendaraan tanpa pelat nomor, dan aksi melawan arus.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi maraknya pengendara yang sengaja menutup pelat nomor kendaraan mereka agar terhindar dari deteksi kamera penegak hukum.
"Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia" jelas Irjen Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Penerapan jenis penindakan prioritas di lapangan nantinya dapat disesuaikan dengan situasi masing-masing wilayah berdasarkan hasil analisis serta evaluasi berkala terhadap data kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran di daerah tersebut.
Sementara itu, perangkat kamera ETLE yang terpasang tetap dioperasikan secara penuh untuk menangkap 12 jenis pelanggaran lalu lintas tertentu yang surat konfirmasi tilangnya akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan.