Polri Tetapkan Mantan Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula Assembagoes PTPN XI periode 2016–2022 pada Kamis (09/07/2026).

Dua tersangka tersebut adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia. Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial DPP merujuk pada Dolly Parlagutan Pulungan dan TD merujuk pada Tjahjadi Djajadibrata, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

“Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645,26 miIiar,” ujar Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam siaran pers, dikutip Kamis (09/07/2026).

Yusuf menjelaskan proyek pengembangan di Kabupaten Situbondo tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Penyidikan menemukan dugaan penyimpangan terstruktur sejak perencanaan hingga pengadaan dengan mengarahkan lelang kepada perusahaan tertentu yang tidak memenuhi syarat.

Meskipun pembayaran proyek telah mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak, hasil pekerjaan tidak memenuhi target kinerja. Dalam kasus ini, Dolly diduga mendongkrak Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis, sedangkan Tjahjadi diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak menerbitkan performance guarantee.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik kini fokus melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian negara.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan.

Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author