Polri Tegaskan Penggeledahan dan Penyitaan Kasus Febrie Adriansyah Sesuai Aturan

Share

Polri memastikan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan sesuai prosedur hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Polri Brigjen Veris Septiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Veris menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan memiliki relevansi dengan perbuatan yang disangkakan kepada Febrie, sehingga tindakan tersebut dinilai sah menurut hukum.

"Penggeledahan dan penyitaan, selama bentuk daripada penggeledahan dan penyitaan ada relevansinya dengan perbuatan Pemohon, itu sah. Itu boleh dilakukan. Nah, itu salah satunya," ujar Brigjen Veris.

Veris juga menilai keterangan ahli yang dihadirkan Febrie dalam sidang praperadilan justru menguntungkan pihak Polri. Dia menjamin seluruh proses penggeledahan dan penyitaan mengikuti aturan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

"Iya, sesuai dengan aturan, sesuai dengan Undang-Undang 20 (Tahun) 2025. Nah, nanti kan kita juga di akhir pemeriksaan ahli ini kita akan menyampaikan alat bukti, bukti surat. Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait dengan peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan, yang mendukung tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon 1 maupun Termohon 2," jelasnya.

Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan untuk membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia juga menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada malam Rabu (8/7) hingga dini hari Kamis (9/7).

Febrie menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkara ini, Febrie bertindak sebagai Pemohon, sedangkan Termohon I adalah Polda Metro Jaya, Termohon II adalah Kortas Tipikor Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon, dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi polri praperadilan
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author