Polri Tangkap Buronan Interpol Aulia Zulfahni di Bandara Soetta

Share

Tim gabungan penegak hukum menangkap buronan internasional berstatus Interpol Red Notice, Aulia Zulfahni, di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aulia diburu aparat karena terlibat dalam jaringan sindikat penipuan online platform abbishopee dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) skala Asia yang dikendalikan oleh Yuan Kai. Operasi penangkapan taktis ini melibatkan Divhubinter Polri, Dittipidsiber Bareskrim Polri, Ditjen Imigrasi, dan Avsec.

Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Dani Hamdani, memberikan keterangannya mengenai penangkapan tersebut.

"Keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bukti soliditas aparat penegak hukum dan komitmen mutlak Polri untuk tidak memberikan ruang aman sekecil apa pun bagi para sindikat kejahatan transnasional," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Dani Hamdani.

Dalam skema kejahatannya, Aulia bersama kelompoknya menjerat para korban melalui pesan siaran yang menawarkan pembuatan toko online fiktif sebagai reseller dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 40 persen. Sistem kemudian dimanipulasi agar toko terlihat ramai pembeli sehingga korban terus menyetorkan modal, sebelum akhirnya akun mereka dihilangkan dan situs web ditutup.

Aulia teridentifikasi sebagai salah satu dari 12 operator yang menerima gaji untuk menampung dana hasil kejahatan di rekening pribadinya, yang selanjutnya dikonversi ke aset kripto demi menyamarkan aliran uang. Polri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan lintas negara ini.

"Negara hadir dan senantiasa melindungi warganya dari ancaman eksploitasi siber," kata Dani Hamdani.

Sebelum penangkapan Aulia, tim gabungan Polri juga telah membekuk buron Interpol Red Notice berinisial LCS di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5). LCS merupakan tersangka kasus penipuan online jaringan internasional Kamboja yang juga menggunakan platform abbishopee dan terikat dengan 23 laporan polisi dari berbagai daerah.

Selain LCS, Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menangkap tiga tersangka lain yang berhubungan dengan LCS, di mana seluruhnya telah menjalani proses hukum hingga mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author