Kortastipidkor Polri Limpahkan Kasus Korupsi Batu Bara ke Kejagung

Share

Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dan DR, Sabtu (11/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik menetapkan kedua tersangka setelah melakukan gelar perkara serta memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Penggeledahan di beberapa tempat juga telah dilaksanakan sebelum berkas perkara tersebut akhirnya diserahkan ke pihak kejaksaan.

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jaksel, Sabtu (11/7/2026).

Penetapan status hukum bagi para pihak yang terlibat dalam kasus ini secara resmi diputuskan usai jajaran kepolisian rampung melangsungkan ekspose perkara internal.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," imbuh Totok.

Peran tersangka DR dalam perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya, pasal berlapis dari UU TPPU serta KUHP baru disangkakan kepada yang bersangkutan.

"Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru," jelasnya.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap FA berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang saat proses penanganan hukum perkara PT ASABRI maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya oleh oknum penyelenggara negara.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

Tersangka DR telah ditahan oleh penyidik Kortastipidkor Polri sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Penanganan seluruh berkas perkara ini pun kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kejagung RI.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan perkara korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Rangkaian penggeledahan serempak dilakukan di beberapa titik, termasuk Koin Money Changer dan Cafe de'Clan. Langkah ini bertujuan mengusut dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang dalam kasus korupsi batu bara PLN yang sempat memicu pemadaman listrik di Sumatera.

"Dari Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kejagung korupsi polri
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author