Polri dan FBI Bongkar Penipuan Email Bisnis Rp 6,2 Miliar
Bareskrim Polri bersama Biro Investigasi Federal (FBI) dan PPATK mengungkap kasus penipuan bermodus business email compromise (BEC) senilai Rp 6,2 miliar yang menyasar perusahaan asal Amerika Serikat, IQ Power Tools, pada Rabu (19/8/2026).
Dilansir dari Detikcom, kepolisian telah menangkap dua tersangka, yakni seorang WNI berinisial LPK (56) dan seorang WN China berinisial LJ (46). Aksi penipuan siber transnasional ini diotaki oleh buronan berinisial CW yang bermarkas di China.
Pengungkapan skema pembajakan transaksi elektronik antarperusahaan tersebut disampaikan langsung oleh otoritas kepolisian dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.
"Kami menyampaikan kronologis pengungkapan tindak pidana kejahatan transnasional, yaitu manipulasi dokumen atau informasi elektronik seolah-olah data itu menjadi autentik. Modus operandinya adalah business email compromise," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi.
Para pelaku meretas jalur komunikasi email antara IQ Power Tools dan perusahaan rekanannya di China, Duro Machinery Corp, lalu mengirimkan instruksi pembayaran ke rekening fiktif PT Aksesoris Andalan Bersama di Indonesia.
"Pelaku membuat email yang menyerupai email perusahaan di mana ada dua perusahaan melakukan trading atau kerja sama penjualan hardware komputer. Pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban untuk mengetahui transaksi pembayaran," jelas Deddy.
Tersangka LPK membuat legalitas perusahaan bodong menggunakan data anak kandungnya atas perintah CW, sementara LJ bertugas menyambungkan komunikasi dengan dalang utama di China. Keduanya menerima jatah lima persen dari setiap transaksi.
"Tersangka LPK disuruh membuat legalitas perusahaan menggunakan identitas anak kandungnya sendiri dan alamat yang tercantum adalah alamat fiktif. Dari setiap transaksi, tersangka LPK dan LJ mendapatkan keuntungan atau jatah sebesar 5 persen," ucap Deddy.
Penyidik bersama PPATK telah membekukan rekening penampung yang menyisakan saldo sebesar USD 285.859 atau sekitar Rp 5 miliar dari total kerugian awal sebesar USD 350.325.
"Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai USD 350.325. Selanjutnya, dilakukan proses penyidikan dan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan diketahui rekening tersebut masih memiliki saldo senilai USD 285.859 atau setara dengan Rp 5 miliar," ujarnya.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal berlapis dalam UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, serta undang-undang tindak pidana pencucian uang.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan FBI mengapresiasi penanganan cepat dari jajaran kepolisian Indonesia dalam memulihkan aset korban.
"Kompromi email bisnis (Business Email Compromise) jauh lebih berbahaya daripada sekadar penipuan finansial. Ini adalah ancaman canggih yang secara aktif merusak kepercayaan publik," kata Perwakilan FBI untuk Kedutaan Besar AS di Jakarta, Son Nguyen.
Son menegaskan bahwa penipuan komersial tingkat tinggi ini memiliki dampak buruk yang luas terhadap stabilitas ekonomi.
"Kejahatan ini mengikis stabilitas dalam sektor komersial dan keuangan kita, serta merusak supremasi hukum," ucapnya.
FBI menganggap sinergi lintas negara dengan penegak hukum Indonesia berjalan sangat efektif dalam membongkar jaringan siber internasional ini.
"Pertemuan ini melambangkan sebuah kemenangan penting dalam upaya kita melawan kejahatan siber internasional. Saya berterima kasih kepada Bareskrim Siber atas kolaborasi yang sangat lancar," ucap Son.
Peran PPATK juga disorot secara khusus karena berhasil melacak alur transaksi keuangan rumit yang dilakukan para pelaku.
"Apresiasi khusus kepada PPATK atas keahlian pelacakan keuangan mereka yang sangat berharga. Itu sangat krusial dalam mengikuti jejak aliran uang yang kompleks," ujarnya.
Sebagian besar dana perusahaan korban kini berhasil diamankan kembali berkat pemblokiran rekening secara cepat oleh otoritas Indonesia.
"Berkat tindakan tegas dari Polri, kami berhasil memulihkan sebagian besar dana yang dicuri dari seorang korban warga Amerika. Bagi korban, ini adalah kesuksesan yang monumental," kata Son.
FBI menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku kejahatan siber tanpa terhalang batasan geografi.
"Kejahatan siber beroperasi tanpa batas, dengan asumsi bahwa jarak akan melindungi mereka dari keadilan. Hari ini membuktikan bahwa keadilan tetap tegak. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka yang mengeksploitasi ekonomi keuangan digital kita," imbuh Son.