Polri Deportasi Buron Pembunuhan Asal Prancis Adrien Schneider

Share

Pemerintah Indonesia resmi mendeportasi buronan kasus pembunuhan asal Prancis, Adrien Schneider, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (4/8/2026). Schneider menyerahkan diri di Jakarta dengan pendampingan Atase Kepolisian Prancis setelah sempat melarikan diri ke berbagai negara, dilansir dari Detikcom.

Proses pemulangan buron terpidana kejahatan berat ini dikawal langsung oleh personel Bagian Kejahatan Transnasional (Bagjiantra) Divisi Hubinter Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi. Setibanya di transit Istanbul, Schneider diserahterimakan kepada Atase Kepolisian Prancis untuk dikawal menuju Paris.

"Langkah pendeportasian ini adalah wujud komitmen absolut dan kolaborasi kuat antara Polri, Ditjen Imigrasi, serta otoritas penegak hukum internasional. Kami memastikan bahwa wilayah yurisdiksi Indonesia tidak akan pernah menjadi tempat pelarian maupun persembunyian bagi para pelaku kejahatan berat lintas negara," ujar Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dani Hamdani.

Sebelum menyerahkan diri pada Senin (3/8/2026), buron bersatus Red Notice Interpol ini terdeteksi pernah berpindah tempat di Bali dan Sumbawa. Rute pelariannya tercatat melintasi beberapa negara, mulai dari Swiss hingga Dubai, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan dokumen resmi Interpol, Schneider buron atas dugaan keterlibatan kejahatan berat di Tremblay-en-France pada 21 September 2024. Dakwaan terhadapnya mencakup pembunuhan berencana dalam kelompok terorganisir, serta kepemilikan dan pengangkutan senjata api kategori B tanpa izin sah. Atas pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kode Keamanan Dalam Negeri Prancis tersebut, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author