Polresta Bogor Kota Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Wanita di Sholis

Share

Penyidik Polresta Bogor Kota resmi menyerahkan berkas perkara tahap 1 kasus pembunuhan wanita berinisial AA (26) yang jasadnya dibuang dari tol layang di Jalan Sholeh Iskandar ke Kejaksaan Negeri Bogor, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Kamis (6/8/2026).

Penyerahan berkas berkas perkara tersebut dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa guna persiapan pelaksanaan rekonstruksi adegan pembunuhan. Pelaku M Febryan alias Ambon (26) sebelumnya diduga melempar jasad korban pada Sabtu (23/5).

Proses pelimpahan berkas tahap 1 tersebut sebenarnya telah berjalan sejak Juni lalu, namun sempat dikembalikan ke pihak kepolisian untuk dilengkapi.

"Saat ini berkas oleh penyidik sudah tahap 1 ke kejaksaan, tinggal memenuhi petunjuk jaksa untuk dilakukan rekonstruksi. Untuk pelaksanaan rekonstruksi waktunya masih tentatif," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Imam.

Guna melengkapi petunjuk dari pihak kejaksaan, kepolisian harus menggelar rekonstruksi sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.

"Tahap 1 pada bulan Juni. Betul (berkas) dikembalikan untuk memenuhi petunjuk kejaksaan. Salah satu petunjuknya yaitu rekonstruksi," kata Imam.

Dalam penanganan perkara ini, tersangka M Febryan dijerat dengan pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana atas aksi keji yang dilakukannya.

"Yaitu kena di pasal pembunuhan, lalu pasal pembunuhan berencana, lalu pasal penganiayaan berat. Semuanya kami lapis agar tidak lepas si tersangka ini yang sangat biadab. Ancaman hukuman adalah pidana penjara selama 15 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro pada Senin (25/5/2026).

Atas perbuatan tersebut, penyidik menyangkakan pasal KUHP terbaru beserta undang-undang darurat untuk memperberat ancaman hukuman tersangka.

"Karena tindakan yang sangat keji dan biadab tersebut, pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 459, Pasal 458 ayat 1, Pasal 479 ayat 3 dan atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lalu juncto pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bogor Hukum pembunuhan
Editors Team
gilang-permana-putra
Author