Polres Tapsel Tangkap Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Angkola
Polres Tapanuli Selatan menetapkan seorang pria berinisial MH (37) alias Kucek sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial MN (6) di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.
Penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit PPA dan Unit I Pidum Polres Tapsel yang dipimpin Ipda Bambang Rahmadi pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB. Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB setelah berpamitan keluar rumah pada Sabtu, 1 Agustus 2026 malam.
Kecurigaan keluarga terhadap penyebab kematian membuat jenazah dievakuasi ke RSUD Sipirok untuk pemeriksaan forensik. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin serta anus akibat kekerasan benda tumpul, dan korban mengalami mati lemas akibat cairan yang masuk ke saluran pernapasan.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka yang merupakan tetangga korban diduga membawa korban ke sebuah pondok untuk melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan. MH sempat menyembunyikan korban yang lemas di area pemakaman sebelum membawanya kembali ke pondok untuk melakukan kekerasan seksual kembali, lalu membuang tubuh korban ke dalam sumur.
Untuk mengelabui warga, tersangka berpura-pura tidak tahu dan ikut turun ke dalam sumur saat proses evakuasi. Namun, kecocokan keterangan saksi dan jejak pergerakan tersangka mengarahkan penyelidikan kepolisian kepadanya. Saat proses pengembangan pencarian barang bukti, MH berusaha melawan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, kain sarung, dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. MH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan.
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengonfirmasi penetapan status hukum tersangka setelah menggelar serangkaian pemeriksaan saksi dan barang bukti.
"Dalam perkara ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni MH alias Kucek," kata Anton Santoso, Kapolres Tapsel.
Pihak Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas penanganan perkara pidana tersebut secara profesional.
"Namun, keluarga yang menaruh curiga atas penyebab kematian korban kemudian meminta dilakukan autopsi," kata Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.
Pemeriksaan kepolisian mengungkap lokasi tindak kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sebelum jasad korban dipindahkan.
"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah," ujar Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.
Kepolisian merinci alur kejahatan tersangka yang sempat menyembunyikan tubuh korban sebelum dibuang ke sumur warga.
"Selanjutnya, tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia," imbuh Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.
Polda Sumut memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan pendampingan kepada pihak keluarga korban.
"Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serious dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," pungkas Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut.
Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu BD Sitorus membenarkan penangkapan tersangka setelah operasi penindakan dilakukan.
“Bersabar ya, Bang. Betul, pelaku sudah berhasil kita tangkap. Namun, untuk keterangan lebih jelas dan lengkap, nanti akan kami kabari,” ujar BD Sitorus, Kasat Reskrim Polres Tapsel.
Anggota DPRD Tapsel Fraksi Gerindra, Eddy Arryanto Hasibuan, menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat kepolisian saat menyerahkan bantuan tali asih kepada keluarga korban pada Jumat, 7 Agustus 2026.
“Kita semua ketahui seorang anak perempuan berusia 6 tahun di temukan di dalam salah satu sumur warga di desa Holbung kec. Angkola Muaratais, berkat kejelian serta penyelidikan Polisi dari Polres tapsel berhasil mengungkap bahwa bocah tersebut adalah korban pembunuhan, salut dan apresiasi kepada personil polres Tapsel yang tidak butuh lama mengungkap kasus dan mengamankan terduga pelaku Pembunuhan inisial MH, Tak sampai 24 jam loh meskipun pihak polres melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap terduga pelaku yang disinyalir melawan petugas,” ucap Eddy Arryanto Hasibuan, Anggota DPRD Tapsel.
Eddy mengimbau masyarakat dan keluarga korban untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Turut berduka cita mudah mudahan keluarga tabah, saya mewakili pemerintahan yang juga anggota DPRD tapsel Fraksi gerindra mengingatkan agar keluarga tenang tidak terprovokasi kita serahkan kepada pihak berwajib mengingat saat ini terduga pelaku sudah diamankan pihak polres Taosel,” terangnya Eddy Arryanto Hasibuan, Anggota DPRD Tapsel.
Orang tua korban, Riswan Nasution, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan dorongan moral yang diberikan tokoh masyarakat.
“Terima kasih kepada bapak DPRD bapak Eddy yang telah berkenan memberikan nasehat, penyemangat dan motivasi,” ucap Riswan Nasution, Orang tua korban.
Organisasi masyarakat setempat mendesak agar tersangka dijatuhi sanksi hukuman maksimal atas tindakan pidana berat yang dilakukannya.
“Kami dari Grub Jaya Tapsel berharap agar terduga pelaku di terapkan KUHP UU no. 1 tahun 2023 pasal 459 tentang perubahan Pasal 340 lama dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, karena kelakuan terduga ini sudah termasuk Biadab,” tutup Eddy Arryanto Hasibuan, Anggota DPRD Tapsel.