Polres Tangsel Usut Perekaman Diam Diam SPG GIIAS 2026

Share

Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan tengah melakukan penyelidikan terkait aksi perekaman video secara diam-diam terhadap tenaga promosi (usher) di pameran GIIAS 2026 yang dijadikan konten media sosial tanpa izin, dilansir dari Detikcom pada Selasa (4/8/2026).

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil patroli siber yang menemukan keberadaan konten video berjudul 'cara mendekati cewek' hingga memicu ketidaknyamanan bagi pihak korban.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengonfirmasi bahwa personelnya sudah diterjunkan langsung ke lokasi pameran guna menelusuri kejadian tersebut.

"Memang berdasarkan patroli siber, kita menemukan beberapa konten yang membuat korban tidak nyaman. Anggota Opsnal sedang melakukan penyelidikan di GIIAS," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan.

Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk, pihak kepolisian tetap aktif berupaya menghubungi korban demi menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Namun kita dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan untuk mencari korban dan telah mengirim pesan ke media sosial korban melalui akun resmi Satreskrim Polres Tangerang Selatan," ujarnya.

Di sisi lain, pembuat konten video yang diidentifikasi bernama Brian melalui akun Instagram @ebemartono telah menyampaikan pernyataan maaf secara terbuka pada Senin (3/8/2026).

"Beberapa hari ini sedang ramai terjadinya kegaduhan. Sebelumnya saya Brian, saya ingin meminta maaf atas semua kesalahan yang timbul dari kelakuan saya. Saya tidak membenarkan, saya hanya meminta maaf atas semua pihak yang merasa dirugikan," kata Brian.

Dalam klarifikasinya, Brian berjanji akan lebih berhati-hati dalam membuat unggahan di media sosial serta mengakui kesalahannya.

"Jadi, awal bikin video itu gini. Awal tuh iseng. Awal suka kenalan sama orang, iseng-iseng aja. Kenalan sama bule, kenalan sama cewek, kenalan sama om-om," ucapnya.

Ia mengklaim bahwa pembuatan konten tersebut pada mulanya bertujuan untuk memberikan inspirasi bagi orang-orang berkepribadian tertutup agar lebih percaya diri saat berinteraksi.

"Segala tuduhan yang timbul mungkin sudah di ranah personal, mungkin ada accusation yang muncul. Lagi-lagi saya minta maaf dan saya tidak membenarkan. Ke depannya saya akan membenahi diri dan meluruskan semua yang terjadi," ujarnya.

Kasus ini turut mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menilai tindakan perekaman tanpa persetujuan untuk kepentingan komersial sebagai perbuatan yang melanggar etika dan hukum.

"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman.

Ia menegaskan bahwa ajang pameran pameran otomotif nasional seperti GIIAS seharusnya menjadi ruang publik yang aman bagi para pekerja profesional.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menegaskan bahwa ruang publik-termasuk pameran otomotif seperti GIIAS-harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja, khususnya bagi para pekerja perempuan (Usher/SPG) yang sedang menjalankan tugasnya secara profesional," ucapnya.

Menurutnya, korban perekaman memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut pembuat konten berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.

"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku. Dasarnya antara lain pasal 12 dan 115 UU Hak Cipta," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ketentuan lain seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU ITE juga dapat diterapkan dalam kasus ini.

"Memiliki dasar yang sangat kuat untuk menuntut pelaku yaitu Pasal 12 dan 115 UU yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret wajah seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial ,Pasal 12 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) apabila perekaman tersebut memuat bentuk pelecehan atau eksploitasi tampilan tubuh secara elektronik tanpa persetujuan," tambahnya.

Habiburokhman menyarankan pihak korban atau agensi terkait untuk segera melayangkan laporan polisi agar diproses secara hukum.

"Saya mendorong dan menyarankan kepada korban (SPG/Usher) atau pihak manajemen/agensi untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) selaku pihak kepolisian yang memiliki wilayah hukum atas area tempat kejadian pameran GIIAS berlangsung," katanya.

Komisi III DPR berkomitmen mengawal penanganan kasus ini agar memberikan efek jera bagi kreator konten lain di masa depan.

"Komisi III DPR RI akan memastikan dan mengawal agar aparat penegak hukum memproses laporan ini secara tegas, profesional, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para content creator agar tidak lagi mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi sebuah konten," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author