Polres Tangerang Selatan Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Polres Tangerang Selatan memusnahkan barang bukti berupa 46 juta butir obat keras daftar G ilegal hasil pengungkapan kasus di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (5/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemusnahan puluhan juta butir sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut dilaksanakan di Mapolsek Serpong dengan menggunakan mesin incinerator. Pengungkapan kasus raksasa ini diawali dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah hukum Polsek Serpong dan Tangerang Raya pada Kamis (30/4/2026).
Petugas Unit Reskrim Polsek Serpong kemudian membuntuti sebuah mobil boks Mitsubishi Colt Diesel hingga ke kawasan Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, sebelum akhirnya menyita 78 karton obat ilegal dari dua tersangka berinisial F dan A.
Pengembangan berlanjut ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, di mana polisi kembali menemukan 838 karton obat keras daftar G yang hendak didistribusikan ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat. "Saat kendaraan pelaku berada di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur, Tim Opsnal Polsek Serpong berhasil mengamankan kendaraan pelaku, kemudian membawanya ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Suhardono, Kapolsek Serpong.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa sediaan farmasi tersebut disita karena tidak memenuhi standar mutu, khasiat, maupun persyaratan keamanan edar. "Para pelaku mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu, berupa obat keras daftar G berbagai jenis ke wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat," tutur Suhardono.
Pihak kepolisian menegaskan komitmen penindakan hukum secara transparan tanpa tebang pilih terhadap seluruh bentuk kejahatan peredaran obat berbahaya. "Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Boy Jumalolo, Kapolres Tangerang Selatan. Masyarakat juga diimbau untuk terus berkontribusi memberikan informasi jika melihat potensi peredaran gelap obat-obatan di lingkungan sekitar.
"Saya meminta kepada seluruh masyarakat, apabila melihat, mendengar, atau mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras daftar G, agar segera melaporkannya kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110," tambahnya.
Proses pemusnahan ini disaksikan secara langsung oleh jajaran pejabat kepolisian, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.