Polres OKU Tangkap Pelaku Penganiayaan Maut di Lengkiti

Share

Aparat Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu bersama Polsek Lengkiti membekuk seorang pria berinisial H (29) karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Minggu (31/5/2026).

Tersangka ditangkap kurang dari 12 jam setelah melakukan aksinya di Dusun IV Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, dilansir dari Detikcom. Korban berinisial RR yang merupakan warga setempat meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka senjata tajam.

Penyelidikan awal kepolisian menunjukkan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh masalah peminjaman telepon genggam milik pelaku yang tidak kunjung dikembalikan oleh korban. Ketika keduanya bertemu pada pukul 04.30 WIB, emosi pelaku tersulut hingga berujung pada tindakan penganiayaan berat.

Pihak kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendekati tokoh masyarakat serta keluarga pelaku agar situasi tetap kondusif. Langkah persuasif ini membuat pelaku menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti dengan didampingi kepala desa setempat pada pukul 16.30 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu AKBP Endro Aribowo menyatakan bahwa penanganan cepat ini merupakan dedikasi profesional dari seluruh anggotanya di lapangan.

"Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan langkah-langkah kepolisian secara cepat. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 12 jam pelaku berhasil diamankan sehingga situasi keamanan di masyarakat tetap terkendali dan tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas," tegas Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban. Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres OKU tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Apresiasi terhadap penanganan kasus ini turut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

"Kecepatan pengungkapan kasus menjadi bagian penting dalam menjaga rasa aman masyarakat. Langkah cepat yang dilakukan Polres OKU menunjukkan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara serius, profesional, dan terukur. Selain menegakkan hukum, tindakan cepat ini juga berhasil menjaga stabilitas sosial serta mencegah berkembangnya potensi gangguan keamanan di lingkungan masyarakat," ujar Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Pihak Polda Sumsel memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara transparan dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum di wilayah Sumatera Selatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author