Polres Metro Depok Tangkap Pelaku Penganiayaan Gunakan Cutter di Beji

Share

Polres Metro Depok menangkap seorang pemuda berinisial RAN (19) akibat aksi penganiayaan menggunakan pisau cutter terhadap penjaga warung di Beji, Kota Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Agustus 2026, seperti dilansir dari Detikcom.

Insiden tersebut bermula ketika korban hendak menutup warung miliknya pada pukul 00.30 WIB usai beristirahat dari rumah kekasihnya. Pelaku secara mendadak menggedor rolling door dan langsung menyerang korban saat pintu dibuka.

"Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door yang kemudian korban membuka pintu," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Aksi penyerangan tersebut berlangsung sangat cepat tanpa didahului interaksi atau percekcokan antara kedua pihak di lokasi kejadian.

"Namun tanpa ada kalimat apapun pelaku tiba-tiba langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri," ungkap AKP Hendra Kurniawan.

Akibat serangan berdarah itu, korban yang mengalami luka terbuka di leher segera meminta bantuan rekannya di dalam mess warung untuk dilarikan ke rumah sakit.

"Sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan," ucap AKP Hendra Kurniawan.

Tim kepolisian kemudian mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan hasil olah TKP, rekaman CCTV, serta pemeriksaan saksi dan kekasih korban. Penangkapan terhadap RAN dilakukan dua hari setelah kejadian, di mana polisi memberikan tindakan tegas lantaran pelaku melawan.

"Pada saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur," tutur AKP Hendra Kurniawan.

Atas perbuatan penganiayaan tersebut, RAN kini terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 467 KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: depok penganiayaan polisi
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author