Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Perkebunan Sukabumi
Kepolisian Resor Sukabumi mengungkap motif pembunuhan Eka Yani (35) oleh tersangka H alias Delon (42) di sebuah perkebunan jati di Sukabumi, Jawa Barat, pada 29 Juni 2026 malam yang dipicu oleh perselisihan mengenai uang.
Perselisihan tersebut berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Jumat, 17 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka awalnya berkomunikasi dengan korban untuk membuat janji temu hingga akhirnya mereka berboncengan menuju lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Samian menjelaskan kronologi pertemuan awal antara tersangka dan korban sebelum terjadinya tindak pidana tersebut.
"Pelaku ada komunikasi dengan korban, membuat suatu janjian bertemu di satu tempat. Kemudian pada tanggal 29 malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku bertemu di suatu tempat, kemudian antara korban dan pelaku berboncengan, ya naik sepeda motor, kemudian pergi lah di perkebunan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian.
Ketika tiba di kawasan perkebunan jati tersebut, pertengkaran hebat mengenai urusan keuangan pecah di antara keduanya. Tersangka dilaporkan merasa tidak puas dan tidak terima terhadap cara korban menggunakan sejumlah uang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, tersangka kemudian menuntut ganti rugi secara paksa dengan meminta agar sepeda motor milik korban dijual.
"Jadi ada perselisihan paham terkait dengan penggunaan sejumlah uang oleh korban. Kemudian pelaku meminta gantian dengan menjual sepeda motor yang dimiliki korban. Nah, di situlah selisih paham terjadi, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan," jelas Samian.
Ketegangan yang terus meningkat di area perkebunan yang gelap tersebut akhirnya membuat emosi tersangka memuncak. Tersangka kemudian memukul kepala korban menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali sampai korban kehilangan kesadaran.