Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Bus ALS di Muratara

Share

Kepolisian Resor Musi Rawas Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang bertabrakan dengan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Muratara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 19 orang.

Dua tersangka tersebut adalah pemilik perusahaan truk tangki BBM dan direktur PT ALS, sebagai pihak yang memimpin operasional kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hampir dua bulan penyidikan dan pemeriksaan sekitar 50 saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian, ahli, dan manajemen perusahaan terkait.

"Dalam hal ini kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, namun rilis resmi masih dijadwalkan agar semua pihak tersangka," ujar AKP Karim, Senin.

Meski sudah berstatus tersangka, kedua pihak belum menjalani pemeriksaan karena belum memenuhi dua kali panggilan polisi. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan direktur PT ALS pada 5 Agustus 2026 dan pemilik truk tangki pada 10 Agustus 2026.

Polisi berencana melakukan pemeriksaan secara video untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Shandi Hermanto, pemilik perusahaan truk tangki, menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka tersebut dan menilai proses hukum yang dijalani tidak adil.

"Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi. Saya mempertanyakan atas dasar apa saya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Shandi.

Shandi menegaskan bahwa truk tangkinya dalam kondisi layak jalan dan telah memenuhi persyaratan administrasi serta teknis sebelum kecelakaan terjadi.

Menurut Shandi, truk tangki tetap berada di jalurnya saat kecelakaan, sedangkan Bus ALS diduga berpindah jalur untuk menghindari lubang di badan jalan, kemudian menabrak truk dari arah berlawanan.

Kasat Lantas AKP Karim menambahkan bahwa penyidikan dilakukan dengan cermat dan melibatkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum agar pertanggungjawaban hukum korporasi dapat ditegakkan dengan jelas.

"Pertanggungjawabannya ke pimpinan ataupun direkturnya," kata Karim.

Kecelakaan terjadi pada 6 Mei 2026 di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Kedua kendaraan terbakar hebat setelah benturan keras, menyebabkan 17 orang meninggal di tempat dan dua lainnya meninggal di rumah sakit akibat luka bakar serius.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author