Polisi Tangkap Pilot Asing Penyelundup Narkoba di Bandara Soetta

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pilot maskapai asing berkewarganegaraan Malaysia, Mohd Saufi bin Othman, atas dugaan penyelundupan 26 kilogram ekstasi dan paket sabu di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, seperti dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai koper milik tersangka sewaktu melewati pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Penyelidikan mendalam yang dilakukan di kantor Bea Cukai kemudian mengonfirmasi keberadaan belasan kantong narkotika di dalam bagasi tersebut.

"Petugas melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut di ambil oleh pemiliknya atas nama Mohd Saufi bin Othman yang merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

Petugas langsung menyita barang bukti yang disimpan rapi di dalam koper tersebut untuk pemeriksaan lanjutan.

"Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Saufi mengaku diperintah oleh seseorang di Malaysia untuk membawa barang haram berupa puluhan ribu butir ekstasi tersebut ke Jakarta dengan imbalan sebesar RM 50.000.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah RM 50.000," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso.

Pengakuan tersangka menunjukkan bahwa pengiriman ini bukanlah aksi pertamanya dalam melintasi perbatasan negara membawa barang terlarang.

"Tersangka Saufi sudah tiga kali membawa narkotika. Yang pertama, membawa narkotika jenis sabu ke Sabah, kemudian yang kedua membawa sabu sebanyak 7 kg ke Jakarta, dan yang terakhir ini membawa ekstasi dan sabu ke Jakarta, namun berhasil digagalkan," tutur Brigjen Eko Hadi Santoso.

Selain menyita barang bukti, petugas melalukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan positif tiga jenis zat terlarang, yaitu sabu, ekstasi, serta kokain. Saufi kini resmi berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Bareskrim Polri.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menjerat pilot asing tersebut dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan di atasnya," imbuh Brigjen Eko Hadi Santoso.

Pemeriksaan dan penanganan perkara saat ini ditangani oleh Unit 1 Subdirektorat II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna membongkar jaringan pemasok utama di balik aksi penyelundupan tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author