Polisi Tangkap Pencuri Kotak Amal di Gunung Putri Bogor

Share

Aparat Polsek Gunung Putri menangkap seorang pria berinisial R terkait kasus pencurian empat kotak amal di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku yang meresahkan warga tersebut diketahui merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Kamis, 6 Agustus 2026.

"Tim Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri. Seorang pria berinisial R berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Kamis (6/8/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi kejahatan terakhir yang dilakukan tersangka berlangsung di Desa Cikeas Udik pada 2 Agustus 2026 dan Desa Karanggan pada 23 Juli 2026. Pelaku mengintai targetnya terlebih dahulu sebelum mengeksekusi kotak penyimpanan uang tempat ibadah tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi masjid maupun musala yang dinilai sepi," bebernya.

Setelah dipastikan tidak ada warga yang melihat, R membongkar paksa kotak penyimpanan menggunakan alat bantu berupa obeng. Uang tunai di dalamnya langsung digasak, sementara wadahnya dibuang ke area tanah kosong di sekitar lokasi kejadian.

"Akibat perbuatan pelaku, pengurus masjid mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta dan Rp 2 juta," sebutnya.

Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap status R sebagai mantan narapidana kasus penipuan. Polisi mencatat pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara di daerah hukum Polres Metro Depok.

"Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Metro Depok dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai seorang letnan kolonel TNI Angkatan Darat untuk meyakinkan korban dalam pengurusan sertifikat atau kepengurusan tanah," imbuhnya.

Saat ini, tersangka R sudah ditahan di Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian juga telah menetapkan pasal persangkaan atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Atas perbuatannya, Tersangka R dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author