Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Bos Konter Ponsel Ambarawa
Satreskrim Polres Semarang menangkap Didit Panggih Pamulihan (20) dan Taufik Ilham (25) atas kasus pembunuhan terhadap Candra Waskito (25), pemilik konter Royal Phone Ambarawa, pada Kamis (6/8/2026) dini hari.
Kedua tersangka melarikan diri setelah menggasak sejumlah barang dari dalam tempat usaha korban. Aksi kejahatan ini diungkap oleh kepolisian sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Setelah mengeksekusi korban, para pelaku mengambil deretan ponsel yang terpajang di etalase konter. Mereka kemudian berupaya menghilangkan jejak kejahatan di tempat kejadian perkara.
"Mencabut tiga buah CCTV dari konter tersebut, dua di dalam dan satu di luar. Lalu para tersangka membawa hasil hasil curian dan CCTV," kata Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana.
Perangkat bukti rekaman kamera pengawas tersebut kemudian dibuang oleh para pelaku ke aliran sungai. Usai membuang CCTV, kedua tersangka kembali ke dalam gedung untuk mengepel area tempat eksekusi.
"Setelah dari luar kembali ke konter, ke dalam. Karena darah berceceran dan bercipratan, dia membersihkan lantai menggunakan alat pembersih lantai yang ada di konter tersebut. Jadi dilap sedikit dengan kaos dan disiram pembersih lantai," kata Bodia.
Setelah seluruh jejak darah di area lantai selesai dibersihkan, kedua pelaku memindahkan jasad korban keluar bangunan. Jenazah Candra kemudian dimasukkan dan disimpan di bagian bagasi mobil sebelum dievakuasi.