Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kaki di Depok

Share

Kasus mayat tanpa kaki yang ditemukan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, akhirnya terungkap dengan penangkapan pelaku oleh polisi pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Pelaku saat ini ditahan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih mendalam, namun polisi belum merinci kronologi penangkapan tersebut.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy mengatakan, "Benar, sudah ditangkap pelakunya," kepada wartawan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama juga memastikan penangkapan tersebut dengan mengatakan, "Benar (sudah ditangkap)."

Mayat korban mutilasi ditemukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, di sebuah lahan kosong di Pancoran Mas. Jasad sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk proses autopsi.

Warga sebelumnya menemukan karung berisi mayat yang diduga mutilasi sejak 24 Juli 2026, namun tidak menyadari isinya sampai seorang saksi melihatnya dan membakar karung tersebut pada 4 Agustus. Saat membakar, saksi curiga karena isinya bukan sampah melainkan jasad pria.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra mengungkapkan kondisi jasad saat ditemukan tanpa pakaian dan dengan tangan terikat, dibungkus karung dan plastik hitam, serta kepala tertutup kresek hitam.

"Terdapat luka sayatan di leher," ujar AKP Hendra.

Korban ditemukan tanpa kedua kaki yang sudah dimutilasi sampai pangkal paha, sementara kepala, tangan, dan badan masih utuh.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: kriminal mutilasi penangkapan
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author