Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi dan Curi Motor di Depok
Polisi menangkap Saepul (26) atas dugaan pembunuhan dan mutilasi terhadap Kunaefi (51) di Pancoran Mas, Kota Depok, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Pelaku membunuh korban di kontrakan kawasan Cipayung pada 23 Juli 2026 dengan menusuk perut dan menggorok leher korban. Setelah membunuh, Saepul membawa kabur motor korban ke Panimbang, Pandeglang, Banten, dan menjualnya sebagai upaya melarikan diri, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memutilasi bagian kaki korban, membungkus jasad dengan plastik dan karung, lalu membuang tubuh korban di Tanah Merah dan potongan kaki di sungai kawasan Pitara, Depok.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya," ujar Budi Hermanto. Saepul dan Kunaefi berkenalan melalui media sosial sebelum bertemu di kontrakan di Cipayung, yang akhirnya berujung cekcok dan pembunuhan.
"Saepul dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," kata Budi Hermanto. "Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," tambahnya.
Jasad mutilasi Kunaefi ditemukan warga di lahan kosong Pancoran Mas pada Selasa, 4 Agustus 2026. Warga sempat melihat karung sejak 24 Juli 2026 namun tidak menyadari isinya. Saksi yang hendak membakar karung akhirnya curiga setelah melihat isinya adalah jasad manusia tanpa pakaian dengan tangan terikat dan kaki terpotong. Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Resa Fiardi Marasabessy berhasil menangkap Saepul pada pukul 04.15 WIB, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad.
"Saat ini Saepul telah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Budi Hermanto.