Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Mutilasi Pria di Cipayung Depok

Share

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan motif pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Saepul (26) terhadap pria berinisial K (51) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat, dilansir dari Detikcom. Aksi keji yang diawali dari perkenalan lewat aplikasi media sosial tersebut berujung pada penangkapan tersangka saat melarikan diri di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026). Penyidik mengonfirmasi bahwa tersangka dan korban terhubung melalui aplikasi jejaring khusus penyuka sesama jenis sebelum kesepakatan bertemu dibuat.

"Pengecekan HP milik tersangka bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi sosmed Hornet," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

Kompol Dimitri menambahkan bahwa niat jahat tersangka telah direncanakan sebelumnya untuk menguasai barang-barang bernilai milik korban. "Dan untuk terjadi perencanaannya bahwa karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," jelasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian merinci urutan kejadian sejak pertemuan awal tersangka dengan korban di lokasi kejadian hingga aksi perampokan usai pembunuhan. "Saepul (SA) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (5/8).

Perselisihan yang terjadi di antara keduanya di dalam kontrakan memicu tindakan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam. "Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau," jelas Budi. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka kemudian memotong bagian tubuh korban untuk menghilangkan jejak pembunuhan.

"Pelaku memutilasi tubuh korban pada bagian pangkal paha, membungkus jasad menggunakan plastik hitam dan karung, kemudian membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah, sedangkan potongan kedua kaki dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas," kata Budi.

Jasad korban dalam karung sempat teronggok sejak 24 Juli 2026 sebelum akhirnya warga membakar karung tersebut karena dikira berisi sampah pada Selasa (4/8/2026). Setelah membuang jasad, Saepul membawa kabur dan menjual sepeda motor korban di wilayah Panimbang, Pandeglang, Banten.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author