Polisi Geledah Money Changer di Cipete Terkait Kasus Korupsi

Share

Penyidik kepolisian menggeledah sebuah tempat penukaran uang atau money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Upaya paksa ini dilakukan karena tempat tersebut diduga kuat menjadi sarana dan fasilitas untuk menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi, seperti dilansir dari Detikcom. "Kalau money changer ini terkait tentang dugaan tindak pidana pencucian uang.

Money laundering-nya dengan menggunakan sarana dan fasilitas money changer," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026). Pihak kepolisian menegaskan bahwa status pemanfaatan money changer tersebut untuk pencucian uang saat ini masih dalam tahap dugaan. Meski demikian, penyidik akan mengintegrasikan seluruh dokumen penggeledahan ke dalam berkas perkara jika indikasi tersebut terbukti.

"Ini masih dugaan. Tetapi apabila nanti sudah ada temuan, baik dokumen maupun alat-alat lainnya pada saat penggeledahan, akan kami sampaikan sebagai petunjuk dan barang bukti, alat bukti dalam proses penyidikan," katanya.

Selain tempat penukaran uang, operasi penggeledahan terkait kasus korupsi yang sama juga menyasar Kafe De'Clan di wilayah Cipete. Di lokasi kafe tersebut, petugas mendapati keberadaan uang tunai asing dalam jumlah besar, yang meliputi mata uang dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). "Kami sampaikan update per malam ini di Kafe De'Clan, ditemukan sejumlah uang dolar Singapura dan dolar AS," ujar Budi.

Aparat kepolisian juga menemukan sebuah brankas yang tersimpan di dalam kafe tersebut. Saat dibongkar, kotak besi itu menyimpan berbagai dokumen penting beserta simpanan mata uang asing dengan nilai yang sangat besar. "Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang dolar Singapura dan dolar AS," paparnya.

Rangkaian penggeledahan di kafe, money changer, serta beberapa lokasi lainnya ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Operasi gabungan tersebut menyasar tiga kasus rasuah skala besar. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi dan pencucian uang ini dijalankan melalui skema investigasi bersama atau joint investigation.

Penyelidikan gabungan ini mencakup dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara PLN BB yang memicu pemadaman listrik (blackout), kasus korupsi ASABRI tahun 2020-2025, hingga dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan BUMN Krakatau Steel, PT KNI, periode 2020-2025. "Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang. (Kasus tersebut) pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," pungkas Totok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author