Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete
Aparat kepolisian mengerahkan personel Brimob untuk mengawal penggeledahan di kafe de'Clan Signature dan Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan ini berkaitan dengan pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Dilansir dari Detikcom, penyiagaan personel Brimob dalam proses penegakan hukum tersebut merupakan prosedur standar kepolisian. Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi keamanan di lapangan.
"Untuk penggunaan kekuatan personel, itu sebagai antisipasi dan itu merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan oleh pihak kepolisian," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).
Polda Metro Jaya juga memperingatkan seluruh pihak agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Kepolisian tidak ragu menerapkan sanksi pidana bagi siapapun yang berupaya merintangi kerja penyidik.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Operasi di kawasan Cipete ini melibatkan tim gabungan dari unsur Markas Besar Polri dan kepolisian daerah. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme kolaborasi antarsatuan demi mengusut tuntas sejumlah dugaan penyelewengan yang saling berkaitan.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ujarnya Irjen Totok Suharyanto, Kakortas Tipikor Polri.
Penyidik kemudian merinci objek perkara yang menjadi dasar penggeledahan tersebut. Salah satu fokus utama menyasar pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat negara dalam penanganan perkara lembaga keuangan milik pemerintah.
"Yang pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2025," ujarnya Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon.
Selain masalah asuransi pelat merah, polisi juga membidik transaksi keuangan dalam penyelesaian kewajiban antarperusahaan. Pengusutan difokuskan pada keterlibatan pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dalam periode lima tahun terakhir.
"Kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," ujarnya Kombes Victor Dean Mackbon.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal berlapis terkait pemerasan, suap, dan pencucian uang berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor serta UU TPPU dan KUHP. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengumumkan nama-nama tersangka yang ditetapkan dalam pusaran kasus tersebut.