Polis Malaysia Tangkap Empat Penganiaya Pekerja Migran Indonesia
Kepolisian Malaysia mengamankan empat orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru. Penanganan kasus kekerasan fisik ini dikawal langsung oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Senin, 15 Juni 2026.
Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban berinisial YY melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya kepada pihak perwakilan RI. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, para pekerja migran tersebut diduga mengalami penyiksaan sejak akhir tahun 2025 hingga Januari 2026.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menjelaskan bahwa laporan dari korban YY menjadi dasar pembongkaran kasus kekerasan ini. Korban melaporkan adanya dua rekan lain berinisial YA dan SH yang menerima perlakuan serupa dari pihak pemberi kerja.
"Berdasarkan informasi dari Perwakilan Republik Indonesia di Johor Bahru, kasus ini terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026. Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru," kata Mukhtarudin, Menteri KP2MI.
Pemberi kerja dilaporkan langsung meninggalkan para korban di kawasan Kampung Melayu Majidee setelah melakukan serangkaian aksi kekerasan. Aksi pemukulan tersebut berlangsung berulang kali selama masa kontrak kerja para korban.
"Berdasarkan keterangan yang diterima, para PMI tersebut kerap mengalami perlakuan kekerasan selama bekerja. Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor," kata Mukhtarudin, Menteri KP2MI.
Ketiga WNI tersebut diketahui masuk dan bekerja di Malaysia tanpa melalui jalur resmi serta tidak mengantongi izin kerja yang sah. Faktor tersebut ditambah dengan penahanan paspor oleh majikan membuat para korban sempat didera rasa takut untuk mengadu.
"Ketiga PMI tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang. Namun karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada Perwakilan RI," kata Mukhtarudin, Menteri KP2MI.
Pihak Ibu Pejabat Polis Daerah Larkin bergerak cepat dengan menahan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan ini. Saat ini, dua dari tiga korban telah mendapatkan tempat penampungan yang aman di fasilitas milik perwakilan Indonesia.
"Based on information received from local authorities, the Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin has detained four individuals suspected to be connected to the case for further investigation," kata Mukhtarudin, Menteri KP2MI.
"Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut," kata Mukhtarudin, Menteri KP2MI.
Satu korban lainnya yang saat ini berada di Kuala Lumpur masih dalam proses penjemputan oleh tim perwakilan RI. KP2MI menegaskan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi pelaporan resmi ke kepolisian setempat.
"KP2MI mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur dalam memberikan pelindungan kepada para korban. KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai," kata Mukhtarudin, Menteri KP2MI.
Dalam rekaman video yang beredar pada Minggu, 14 Juni 2026, terlihat adegan kekerasan di mana seorang pria dan wanita memukuli serta menjambak korban di sebuah sofa. Pihak Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia ikut memberikan konfirmasi mengenai keabsahan status korban sebagai WNI.
"Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia," ujar Heni Hamidah, Direktur PWNI.
Koordinasi intensif langsung dijalin oleh KJRI Johor Bahru dengan otoritas kepolisian Malaysia sesaat setelah aduan masuk melalui aplikasi digital Ksatria. Empat terduga pelaku yang terdiri dari dua pria dan dua wanita kini sedang menjalani pemeriksaan hukum berkala.
"Pada tanggal 13 (Juni) petang, kepolisian setempat dilaporkan telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri dari 2 orang perempuan dan dua orang laki laki. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan awal, dan proses penyelidikan masih akan berlangsung," ujar Heni Hamidah, Direktur PWNI.