Polda Metro Jaya Tindak Penyebar Konten Hoaks Terkait Demo Mahasiswa
Polda Metro Jaya merespons viralnya konten video lama terkait demo mahasiswa dengan imbauan menghentikan penyebaran informasi bohong yang memicu kerusuhan, seperti disampaikan Jumat (7/8/2026).
Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Polda Metro Jaya telah menghapus 30 konten provokatif di media sosial, sebagian terkait isu demo Agustus. Polisi menegaskan situasi Jakarta tetap aman.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, "Fenomena konten yang mereproduksi konten lama sehingga lebih ingin membangkitkan kembali seperti apa yang terjadi setahun lalu atau 2 tahun lalu."
Kombes Iman menambahkan, "Kami imbau mari sama-sama hentikan untuk menyebarkan pemberitaan bohong atau hoaks atau informasi yang bersifat memprovokasi atau bersifat memancing kerusuhan sehingga nanti dapat berpotensi menjadi satu perbuatan pidana."
Polisi juga menindak 28 pegiat media sosial sejak Juni hingga Agustus 2026 yang diduga menyebarkan konten provokatif dan hoaks, dengan 10 orang diproses hukum dan 10 akun disita.
"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni-Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoaks," ujar Kombes Iman.
Dia menjelaskan, "Dari hasil pendalaman tersebut, langkah-langkah yang sudah kami lakukan, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan penahan di ruang Polda Metro Jaya. Kemudian terhadap 18 orang, diberikan peringatan dan edukasi."