Polda Riau Tangkap Tujuh Tersangka Begal dan Pencurian Kendaraan

Share

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap tujuh orang tersangka kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor dalam rangkaian operasi semalam yang digelar pada Rabu (10/6/2026). Dilansir dari Detikcom, aparat kepolisian juga menyita belasan unit mobil dan sepeda motor sebagai barang bukti.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan penyelidikan intensif oleh Tim Resmob Jatanras terhadap laporan polisi serta informasi dari masyarakat. Petugas mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan yang terdiri atas 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.

"Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," kata Kombes Hasyim, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Polda Riau kini terus mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan demi menekan angka kriminalitas jalanan. Langkah preventif dan penegakan hukum yang terukur menjadi prioritas utama kepolisian di lapangan.

"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau," tegas Kombes Hasyim.

Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kombes Hasyim.

Kasus pertama yang diungkap kepolisian adalah pembegalan di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026. Tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.

"Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang melintas pada dini hari," jelas Kombes Hasyim.

Para pelaku mengadang korban di jalan menggunakan sepeda motor lalu membacoknya dengan parang karena korban mencoba mempertahankan kendaraannya. Penyelidikan kepolisian kemudian berlanjut ke jaringan penjualan hasil curian untuk melacak keterlibatan pihak lain.

"After itu para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban," ujarnya Kombes Hasyim.

Kasus kedua melibatkan sindikat pencurian sepeda motor di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru dengan empat tersangka, yaitu MS, SH, P, dan TS. Kelompok tersebut diketahui menyasar kawasan permukiman, perkebunan, hingga lokasi usaha.

Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, menjelaskan bahwa para anggota sindikat ini memiliki pembagian peran yang spesifik dalam melancarkan aksinya.

"Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar," ujar AKBP Rooy.

Penyidik menemukan bahwa kelompok ini juga beroperasi di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa area lain. Selain itu, polisi mengungkap kasus ketiga berupa pencurian mobil dengan tersangka utama berinisial SG.

Tersangka SG mengaku telah beraksi di beberapa lokasi di Kampar dan Pekanbaru, di mana polisi menyita unit Toyota Kijang Super, Daihatsu Zebra, dan Suzuki Carry.

"Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian," ungkap AKBP Rooy.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author