Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada sidang hari Senin (13/7/2026). Pihak kepolisian menegaskan bahwa prosedur hukum dalam penetapan tersangka tersebut telah berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebelum status hukumnya dinaikkan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Dalam perkara a quo, Termohon telah menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 dan setelah terlebih dahulu memeriksa Pemohon sebagai calon tersangka, sehingga syarat-syarat yang ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 telah dipenuhi," ungkap tim kuasa hukum Polda Metro.
Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini didukung oleh keterangan puluhan saksi dan puluhan ahli yang menguatkan penetapan status hukum tersebut.
"Pertama, keterangan 94 orang saksi yang saling bersesuaian; yang kedua, surat-surat, petunjuk, dan keterangan ahli dalam hal ini terdapat 26 orang ahli," ungkap kuasa hukum Polda Metro. Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya kemudian menegaskan kembali bahwa akumulasi alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan telah melampaui batas minimal yang diatur dalam undang-undang.
"Bahwa berdasarkan fakta penyidikan di atas, maka Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," imbuhnya. Gugatan ini merupakan pengajuan praperadilan kedua dari Roy Suryo setelah sebelumnya hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan pertamanya terkait masalah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai tidak memengaruhi pokok perkara.