Polda Metro Jaya Selidiki Temuan 995 Senjata Angin di Sekolah Kebayoran Lama
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menyelidiki temuan 995 pucuk senapan angin impor di gudang yayasan sekolah kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Jumat (7/8/2026).
Kepolisian mencatat ratusan senjata yang diimpor dari luar negeri tersebut terdiri dari 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, serta 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.
Pemeriksaan terhadap surat impor dan dokumen kelengkapan senjata tersebut terus difokuskan oleh jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya.
"Pendalaman oleh Direktorat Intelkam dan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu 5 Agustus pihak yayasan kembali melakukan pemeriksaan. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan ini kalau ditemukan terkait tentang surat impor tentang softgun ataupun senapan angin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Penyidik masih mendalami alasan penempatan ratusan senjata tersebut di lokasi gedung sekolah. Barang-barang itu tersimpan di dalam ruangan milik sosok berinisial IWD yang merupakan mantan pengurus yayasan tersebut.
"Nah, tetapi kenapa penyimpanan bukan kepada tempat yang semestinya, tetapi di dalam satu yayasan? Yang bersangkutan, Saudara IW, merupakan dulu pengurus dari suatu yayasan sehingga mungkin melihat menempatkan barang-barang tadi dalam satu gudang," jelas Budi Hermanto.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, setiap importir diwajibkan memberikan laporan resmi mengenai dokumen impor serta lokasi penyimpanan senjata kepada pihak berwajib.
"Bahwa yang pertama, senapan angin hasil temuan tersebut harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian. Jadi importir, para importir ini harus wajib memberitahukan dokumen impor termasuk tempat penyimpanan," kata Budi Hermanto.
Pelanggaran terhadap aturan administrasi penyimpanan dapat berakibat pada pencabutan izin impor oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam. Selain itu, temuan satu pucuk senjata api di lokasi juga berpotensi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Sehingga ini dilakukan pengawasan oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam. Nah, ini dapat diberi sanksi secara administrasi yaitu dicabut izin impornya. Termasuk yang berkaitan dengan dugaan senjata api yang satu pucuk, ini juga akan dilakukan pendalaman, apabila bukan yang bersangkutan memiliki hak sesuai dengan dokumen yang ada, dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelas Budi Hermanto.
Pihak kepolisian telah mengagendakan pemanggilan terhadap IWD guna mengklarifikasi asal-usul, legalitas perizinan, hingga tujuan penyimpanan senjata di area gedung sekolah tersebut.
"Kita akan melakukan, mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan. Termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan. Penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan," jelas Budi Hermanto.